Hak yang Didapatkan dari Hak Cipta

Undang Undang Hak Cipta Kurang Tersosialisasikan | Republika OnlineHak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya secara otomatis setelah sebuah ciptaan dilahirkan tanpa adanya pembatasan. Hak cipta ini juga berbeda dengan hak paten. Hak paten merupakan hak yang didapatkan setelah pengumuman dari Dirjen HAKI. Sesangkan hak cipta merupakan benda bergerak yang bsa beralih atau dialihkan pada pihak lainnya.

Hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat di hilangkan atau dihapuskan tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta sudah dialihkan. Dalam hak moral tersebut terdapat beberapa hal didalamnya yaitu tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama aslinya atau samarannya, mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan atau hal lain yang bersifat merugikan diri dan reputasinya dan berlaku tanpa batas waktu, hal ini tercantum dalam pasal 57 ayat 2 UU No 28 Tahun 2014.

Selanjutnya hak ekonomi yang diperoleh penciptanya dan perlindungan hak cipta yang berlaku selama hidup sang pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hal ini tercantum dalam pasal 58 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta. Adapun ciptaan yang memperoleh perlindungan diatas diantaranya hasil karya tulis, ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan sejenisnya, alat peraga untuk kebutuhan pendidikan, lagu music drma, karya seni rupa bentuk, peta maupun karya seni batik. Sedangkan perlindungan hak cipta yang berlaku selama 25 tahun dari sejak diumukan yaitu berupa karya fotografi, potret, karya sinematografi, permainan video, program computer, terjemahan dan lain sebangainya. Hal ini tercantum dalam Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.