Penyelesaian Sengketa Konsumen
Dalam proses kegiatan antara pelaku usaha dan konsumen sering terjadi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen. Hal tersebut menuntut pelaku usaha untuk melakukan ganti rugi maupun menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut terdapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Badan ini bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan cara melalui pengadilan dan non pengadilan. Nonpengadilan dilakukan dengan cara mediasi atau konsiliasi atau arbitrase.
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen adalah menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan diantaranya melaksanakan dan menangani penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi,memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausual baru, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, pemanggilan saksi serta sampai meberikan sanksi sesuai dengan proses dan pelanggaran yang dilakukan.
Dalam menyelesaikan sengketa tersebut jumlah majelis tersebut haruslah ganjil dan sedikit-dikitnya tiga orang yang mewakili semua unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen serta dibantu oleh seorang panitera. Putusan yang diperoleh merupakan putusan majelis yang bersifat final dan mengikat.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.