Usaha Dalam Keadaan Pailit

Faktor Penyebab Perusahaan Pailit yang Harus Diketahui - JurnalPailit seringnya disamakan dengan bangkrut. Namun pada kenyataannya pengertian tersebut sangat berbeda. Bangkrut merupakan keadaan dimana sebuah usaha dalam keadaan keungan yang tidak sehat dan mengalami hutan serta tidak dapat menutupi kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan pailit yaitu  usaha yang tidak mampu melaksanakan kewajiban atas pembayaran utang atau tanggungan kepada pihak tertentu walaupun keuangan perusahaan dalam keadaan sehat namun bisa dinyatakan pailit.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan yang merupakan penyitaan umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Sebuah perusahaan atau usaha dinyatakan pailit Ketika seorang debitur dinyatakan sudah tidak mampu membayar hutang-hutang atau tanggungan kepada pihak tertentu. Kondisi pailit dapat dinyatakan atas permohonan debitur sendiri, permohonan satu atau lebih kreditornya, hasil dari putusan pengadilan, dan permintaan dari pihak kejaksaan untuk kepentingan umum.

Permohonan pernyataan pailit juga dicantumkan dalam pasal 6 UU No 40 Tahun 2014 dapat diajukan kepada ketua pengadilan dan panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan ajukan. Selain itu juga, dapat diajukan bila debitur dalam keadaan berhenti membeayar utang pokok maupun bunganya, serta bila terdapat dua atau lebih kreditur dan debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Perusahaan yang dinyatakan pailit dapat berakibat debitur kehilangan segala haknya untuk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya, utang-utang yang baru tidak lagi dijamin oleh kekayaan. Selain itu juga usaha tersebut diumumkan dia surat kabar sesuai yang tercantum dalam pasal 15 ayat 4 tentang kepailitan.