
Apakah Barang Gadai Bisa Dijual Bila Debitur Lalai Membayar?
BP Lawyers – Pertanyaan di atas berkaitan dengan delik aduan barang yang digadai debitur kepada kreditur. Karena alasan kebutuhan, misalnya, debitur berhak meminjam dengan menjaminkan harta benda bergerak atau tidak bergerak.
Namun, terkadang pelunasan pinjaman tidak berjalan sesuai perjanjian. Pada umumnya, penunggakan pembayaran disebabkan oleh kelalaian dan atau kesengajaan debitur. Kreditur kemudian berhak untuk menahan dan atau menyita barang jaminan pinjaman. Tindakan kreditur ini berkaitan dengan haknya dan sesuai pembenaran Undang-Undang KUHPerdata.
Hak Gadai Menurut Menurut UU KUHPerdata
Merujuk penjelasan di atas, hak kreditur adalah menyita jaminan dan mengagih pinjaman. Apabila perjanjian tidak ditepati dengan alasan kelalaian dan atau kesengajaan, maka kewajiban kreditur adalah menggadai barang jaminan tersebut. Dasarnya, adalah objek jaminan berada di bawah penguasaan kreditur.
Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menjelaskan tentang hak kreditur:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelematan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”
Jadi, kreditur atau pihak penerima barang gadai memiliki hak terhadap barang jaminan sesuai pasal ini. Dalam hal mengenai persetujuan gadai dijelaskan dalam Pasal 1152, dan 1155 KUHPerdata.
Pasal 1152:
“Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang. Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.”
Pasal 1155:
“Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pembri gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang dagainya di hadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.Bila gadai itu terdiri dari barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.”
Substansi kedua pasal di atas, dengan jelaskan menerangkan hak kreditur. Debitur tidak berhak menarik kembali barang gadaiannya, apabila alasan penggadaian sesuai dengan kedua pasal di atas. Bahkan, pihak debitur mesti mentaati sistem penjualan barang gadaian sebagaimana bunyi Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka hanya jika debitur telah dinyatakan secara nyata lalai memenuhi kewajibannya, maka barulah kreditur dapat menjual objek hak gadai tersebut.”
Dengan demikian, dalam hal menggadaikan barang, seorang debitur harus paham bahwa hukum pun melindungi pihak kreditur jika sewaktu-waktu debitur lalai terhadap kewajibannya.
Baca Juga: Pembelian Barang Tiruan Berpotensi Melanggar Hukum
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis dan usaha. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.