
Hak Karyawan Jika di-PHK Demi Efisiensi Perusahaan
Konsultan Hukum Indonesia – Pemutusan hubungan kerja atau perjanjian berdampak pada pembayaran hak karyawan. Perusahaan berkewajiban menuntaskan pelunasan pesangon, hak, dan penghargan-penghargaan lain kepada karyawan. Pemberlakukan pelunasaan itu, dibuat sesuai ketentuan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan dan juga mengantisipasi jeratan hukum pidana. Apakah perusahaan berkewajiban melunaskan sepenuhnya pesangon, hak, dan uang penghargaan prestasi?
Pemberhentian Karena Pengecualian
Hak dan kewajiban melekat antara perusahaan dan karyawan. Hak menjadi sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan karyawan, seperti, mendapat upah, bekerja dengan layak, mendapat jam kerja yang adil, dan menerima pesangon, dan penghargaan prestasi. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Apabila karyawan sudah selesai dan atau berhenti bekerja, perusahaan bekewajiban membayar upah dan atau menjaminkan pemenuhan hak-hak karyawan.
Pemberhentian karena pengecualian yang dibahas di sini, ialah apabila perusahaan memberhentikan karyawan dengan alasan efisiensi. Karena atas alasan khusus, maka dapat dibenarkan jika pemutusan itu dapat terjadi karena alasan ekonomi perusahaan.
Penafsiran atas Pasal 151 dan 153 No. 13 Tahun 2003, mengandung pemahaman bahwa:
“pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja atas alasan efisiensi dengan syarat adanya kelebihan jumlah pekerja, adanya keterbukaan informasi, adanya upaya-upaya pencegahan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi, dan musyawarah dengan perwakilan pekerja serta dilandaskan itikad baik.”
Biasanya pemutusan hubungan kerja demi efisiensi tidak lebih sebagai bentuk alasan ekonomi perusahaan. Artinya, efisiensi adalah mengenai kebijakan perusahaan untuk menghemat pemborosan waktu, tenaga, dan biaya dalam menjalankan usaha agar bisnis perusahaan terjaga akibat persaingan yang semakin kompetitif. Singkatnya, tujuan efisiensi adalah mengurangi jumlah pekerja (retrenchment). Pertanyannya, bagaimana dengan hak-hak pekerja pascapemberhentian?
Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan
Pemutusan kerja atau perjanjian kerja karena alasan efisiensi menjadikan pekerja dapat menuntut hak-haknya. Konvensi Pemutusan Hubungan Kerja, Tahun 1982, Pasal 12 menyebutkan:
- Seorang pekerja yang pekerjaannya telah diputus berhak, sesuai dengan undang-undang dan praktik nasional, atas (a) pesangon atau tunjangan pemisahan lainnya, jumlah yang harus didasarkan antara lain pada masa kerja dan tingkat upah, dan dibayarkan langsung oleh pengusaha atau oleh dana yang dibentuk oleh iuran pengusaha; atau (b) tunjangan dari asuransi pengangguran atau bantuan atau bentuk jaminan sosial lain, seperti tunjangan hari tua atau kecacatan, di bawah kondisi normal yang tunjangan tersebut berlaku atasnya; atau (c) kombinasi pesangon dan tunjangan semacam itu.
- Seorang pekerja yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan asuransi pengangguran atau bantuan di bawah skema yang berlingkup umum tidak perlu dibayar dengan pesangon atau tunjangan sebagaimana dimaksud di paragraf 1, subparagraf (a), Pasal ini semata-mata karena dia tidak menerima tunjangan pengangguran berdasarkan paragraf 1, subparagraf (b).
- Ketentuan mungkin dibuat oleh metode pemberlakuan sebagaimana dimaksud di Pasal 1 Konvensi ini atas hilangnya hak atas pesangon atau tunjangan sebagaimana dimaksud di paragraf 1, subparagraf (a), Pasal ini bila terjadi pemutusan karena kesalahan serius.
Ketentuan isi pasal 12 di atas harus diperhatikan oleh perusahaan. Sebab, perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab menjamin hak-hak karyawan pascapemutusan hubungan kerja. Artinya, pemberhentian hubungan kerja karena alasan efisiensi atau mencegah kerugian (alasan ekonomi), mengarah pada kewajiban perusahan melunaskan uang pesangon dengan ketentuan untuk pekerja di atas masa kerja tiga tahun 1 kali, UPMK 1 kali dan UPH. Untuk masa kerja satu tahun, perusahaan membayarkan kepada karyawan sebesar 1 bulan upah dan UPH, tanpa disertakan pembayaran UPMK. Untuk pekerja PKWTT, mendapat uang pesangon dari perusahaan sebesar 1 kali upah dan UPH.
Baca Juga: Putus Kontrak Sebelum Waktu
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai permasalahan dalam perusahaan tempat anda bekerja, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.