
Putus Kontrak Sebelum Waktu
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Pemutusan kontrak atau perjanjian kerja dapat disebabkan oleh banyak faktor. Kontekstualisasinya dengan suatu perusahaan atau tempat kerja, antara lain, disebabkan karena karyawan melakukan wanprestasi. Wanprestasi dapat memicu pemutusan hubungan kerja atau perjanjian antara perusahaan dan karyawan.
Wanprestasi juga dilihat sebagai ‘lingkaran setan” kegagalan perusahan dalam peningkatan produktivitas barang atau jasa dan persaiangan. Konsekuensinya, tidak hanya pemutusan hubungan kerja, tetapi juga dilakukan langkah hukum karena sudah merugikan perusahaan. Putusan kontrak sebelum waktu adalah salah satu langkah perusahaan.
Akibat Wanprestasi dari Karyawan
Sebagaimana penjelasan di atas, wanprestasi menyebabkan pemutusan hubungan kerja dan sanksi hukum. Wanprestasi juga memicu ketidakpercayan antara perusahaan dan karyawan, karena beberapa alasan:
- Tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.
- Melaksanakan yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetap terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Alasan-alasan di atas juga menguatkan wanprestasi sebagai alasan pemutusan kontrak sebelum waktu.
- Pekerja melakukan kesalahan berat, antara lain:
- Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dana atau uang milik perusahaan.
- Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
- Pekerja mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan di lingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Pekerja ditahan pihak berwajib, artinya pekerja melakukan pelanggaran administratif dan hukum, sehingga memberatkan perusahaan untuk memperpanjang kontrak atau perjanjian.
- Perusahaan mengalami kerugian. Kerugian yang dimaksudkan di sini dalam bentuk finansial perusahaan. Perusahaan berhak untuk memtutus hubungan paruh waktu jikalau karyawan tidak bekerja serius.
- Pekerja mangkir kerja. Apabila tidak bekerja selama lima tanpa keterangan, pihak perusahan menetapkan peraturan kepada mereka yang sering mangkir, antara lain, pemuutusan hubungan kerja.
- Pekerja melakukan pelanggaran. Setelah tidak mengindahkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, pekerja dinyatakan putus hubungan kerja dengan perusahan.
Dua pengecualian pemutusan kerja yang bukan akibat langsung dari wanpresitasi:
- Pekerja meninggal dunia. Untuk karyawan meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan uang sebesar 2 (dua) kali pesangon, 1 (satu) kali uang penghargan kerja, dan uang pengganti hak.
- Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan. Penyebab pemutusan kerja dimaksud:
- Pekerja yang tidak bersedia melanjutakn hubungan kerjanya, pekerja yang bersangkutan berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
- Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan tidak berhak mendapat uang pisah.
- Pemutusan alasan kerja karena efisiensi.
Jika pemutusan perjanjian kerja antara perusahaan Penyedia Jasa dan karyawan Perusahaan Pemberi Kerja, sistem pengupahannya menganut prinsip Pengalihan Tindakan Perlindungan Bagi Pekerja atau Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE).
Prinsip ini dijelaskan dalam putusan Nomor 27/PUU-IX/2011:
“Dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan, maka perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan oursourcing yang lama, dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama yang diperintahkan untuk dikerjakan masih adan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.”
Sesuai bunyi peraturan di atas, apabila pemutusan kerja di tengah jalan dan perjanjian masih berjalan, maka tanggung jawab buruh diberikan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Perusahaan Pemberi Jasa, misalnya. Berlaku juga dengan sistem pengupahannya.
Baca Juga: Pentingnya Kontrak Kerja Bagi Pekerja/Buruh/Karyawan
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan dan bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.