
Pelaku/Perusahaan (PT) Investasi Ilegal Dengan Pasal Dipidana
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Menjamurnya perusahaan investasi dalam perekonomian masyarakat selain membawa keuntungan, terdapat pula kerugian besar jika perusahaan investasi tersebut termasuk dalam investasi ilegal atau sering dikenal dengan investasi bodong. Masyarakat sering kali terjebak di dalamnya akibat kurang hati-hati dalam berinvestasi. Tergiur oleh tawaran yang menarik dan kelihatan lebih menguntungkan.
Apabila anda terjerat di dalam perusahaan investasi ilegal, itu berarti perusahaan tersebut melakukan penipuan. Lalu apa yang dilakukan jika sudah terjerat dan terjebak di dalam perusahaan investasi tersebut? Anda tak perlu khawatir, anda dapat mengajukan kasus ini ke jalur hukum. Dan berikut ini adalah beberapa landasan hukum yang dapat anda gunakan untuk melaporkan kasus anda ke pihak yang berwajib.
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai penipuan dalam investasi bisa dilihat dalam:
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378
Pasal ini mengatur tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi. Di dalam pasal ini tertulis:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
- Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya adalah membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; penipu tersebut membujuk dengan memakai:
- Nama palsu, yaitu nama yang bukan namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
- Keadaan palsu, misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
- Akal cerdik (tipu muslihat); atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
- Karangan perkataan bohong, yakni kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga membentuk sebuah cerita yang seakan-akan benar.
- Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (“PERMA 13/2016”).
Apabila tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi, maka ada PERMA No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang mengaturnya.
Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain: Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Apabila yang melakukan tindakan pidana itu adalah pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (Perseroan), Kita dapat menggolongkannya sebagai sebuah badan hukum sebagaimana pengertian Perseroan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menerangkan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
Sebagaimana seperti yang dijelaskan dalam artikel Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi, yang mengutip Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum, di sana mereka menjelaskan bahwa badan hukum pada intinya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.
Perbedaan pemidanaan korporasi dengan manusia sebagai subjek hukum adalah korporasi, tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara). Oleh karena itu, Pasal 23 ayat (1) PERMA 13/2016 juga mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan pengurus.
Selanjutnya, sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi menurut Pasal 25 ayat (1) PERMA 13/2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Langkah-Langkah Yang Bisa Dilakukan Jika Terjebak Investasi Ilegal
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis dan usaha. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.