Pembakaran Hutan untuk Membuka Lahan Baru

Korea Selatan Diketahui Sengaja Bakar Hutan Papua untuk Perluasan Lahan~ |  Paragram.id

Maraknya perluasan lahan dengan cara membakar hutan memiliki resiko tinggi untuk kerusakan lahan tersebut. Belum lagi jika terjadi insiden yang mengarah pada bencana setempat. Hal tersebut memiliki banyak hal negative untuk lingkungan dan masyarakat setempat, selain itu juga memberikan dampak kerugian ekonomi, gangguan Kesehatan serta berdampak social terhadap sekitar. Larangan akan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Pasal 26 yaitu setiap pelaku usaha perkebunana dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Namun beberapa hal diketahui dapat dikecualikan untuk masyarakat yang melakukan  pembukaan lahan tersebut dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan local di daerah masing-masing, yaitu pembakaran lahan maksimal 2 hektar  per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas local dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 69 Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran atas pembukaan lahan dengan membakar hutan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. Selain itu juga banyak sanksi yang menjerat atas kerugian yang ditimbulkan dari pembakaran hutan guna memperluas lahan.