Pihak Terkait Perlindungan Konsumen

Untuk melindungi kegiatan ekonomi dalam masyarakat perlunya perlindungan terhadap pelaku kegiatan tersebut. Hal tersebut juga sebagai jaminan konsumen mendapatkan hak atas apa yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perlindungan konsumen juga sebagai upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk perlindungan konsumen.
Pihak yang terkait dalam perlindungan konsumen tidak hanya konsumen itu sendiri. Tetapi juga pelaku usaha. Pelaku usaha merupakan seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI yang melakukan perjanjian menyelenggaraka kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak dari pelaku usaha diantaranya hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan. Selain itu juga berhak mendapat perlindungan hukum terhadap tindakan konsumen yang tidak baik. Selain memiliki hak, pelaku usaha juga memiliki kewajiban seperti yang tercantum pada pasal 7 Undang-Undang Perlindungan konsumen yaitu beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau didagangkan.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas ganti rugi akibat penggunaan , pemakaian, atau pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan. Serta ganti rugi jika tidak sesuai denga napa yang dijanjikan sebelumnya saat transaksi.Untuk itu setiap pelaku usaha seharusnya memperhatikan hak dan kewajiban dalam kegiatan ekonomi yang dijalankan.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.