Tipuan Penjual Cabe Rawit

Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto

Belakangan ini media memberitakan adanya penjual cabe rawit sengaja memberi cat cabe rawitnya agar berwarna demi harga yang lebih tinggi. Hal ini tentu saja membuat banyak konsumen geram. Cabe rawit sudah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak lepas setiap harinya. Permintaan yang kian meningkat membuat para penjual melakukan kecurangan untuk tetap menyediakan cabe rawit dengan harga yg tinggi. Mereka memberi cat cabe yang biasa lalu menjual dengan harga cabe yang berwarna.

Dalam melakukan tindakannya mereka menggunakan pewarna yang belum tentu keamanannya. Hal ini juga dapat berakibat fatal bagi konsumen . selain merugikan dalam materi, juga sangat merugikan untuk keamanan dan kesehatan konsumen. Padahal keamanan konsumen harus di utamakan terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setiap barang yang dapat dikonsumsi atau digunakan haruslah memiliki keamanan yang baik. Kemanan pangan mencakup kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran kimia, biologis, serta benda lain yang dapat mengganggu , merugikan dan membahayakan Kesehatan manusia. Selain itu juga dalam keadaan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Dalam beredarnya produk atau barang yang akan sampai pada konsumen harus memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Pelanggaran hal ini dapat dikenakan sanksi hukum dengan pidana  penjara maupun denda berupa uang, mengganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Selain itu juga menerima sanksi diberhentikannya surat izin usaha maupun penarikan semua barang yang beredar di pasaran.