Gaji Karyawan Ditahan Saat Mengundurkan Diri, Apakah Boleh?

Top 60 Employee Engagement Ideas from the Experts - PageUpSaat pertama kali mulai bekerja, kamu akan diberikan surat kontrak yang harus kamu setujui. Dalam surat tersebut salah satunya terdapat tentang gaji dan rincian ketentuannya. Termasuk jaminan yang akan kamu terima saat mengundurkan diri.  Biasanya di perusahaan terdapat ketentuan atau kriteria yang mana saja yang dapat menerima jaminan  saat mengundurkan diri. Namun beberapa perusahaan juga tidak mencantumkan rincian tersebut.

Saat memutuskan untuk mengundurkan diri , hal yang pertama kali kamu fikirkan adalah uang jaminan dari tempat kamu bekerja. Uang itu tentu saja sangat penting untuk hidup kamu selanjutnya atau sebagai modal untuk usaha kedepannya. Tapi, apa jadinya jika kamu tidak menerima uang jaminan dengan dalih perusahaan tempat kamu bekerja masih belum bisa mengeluarkannya. Hal ini pasti sangat mengganggu.

Jika kamu berada di posisi ini, ada beberapa hal yang harus kamu tau . Jangan bingung sendiri, karena semua yang diatas sudah diatur jelas dalam hukum.

Pertama, kamu harus membuat surat pengunduran diri secara tertulis maksimal sebelum tanggal pengunduran diri, dan kamu tidak dalam keadaan terikat dinas atau kerja serta masih melaksanakan kewajiban sebagai pekerja sampai waktu pengunduran diri. Hal ini jelas tercantum dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja) yang memuat baru pasal 154A ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( UU Ketenagakerjaan).

Kedua, Alasan pengunduran diri menjadi hal yang penting. Pengunduran diri tersebut atas kemauan sendiri dan sesuai dengan syarat dan ketentuan tempat kamu bekerja. Maka kamu berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH) dan juga uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Namun jika sebab pengunduran diri yang tidak sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada perjanjian kerja maka uang jaminan akan hangus.

Lalu , Bagaimana jika uang jaminan masih ditahan padahal mengundurkan diri sesuai prosedur?

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yaitu mengatur bahwa upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan pada waktu yang telah diperjanjikan berdasarkan perjanjian kerja , Perjanjian Perusahaan, atau Perjanjian kerja Bersama.

Perusahaan tidak bisa lalai dalam membayarkan upah pekerjanya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan yaitu menegaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh .

  1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5 % untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bung tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Selanjutnya , kamu bisa menempuh jalur hukum jika penahanan gaji atau uang jaminan ini terus berlanjut, yaitu dapat menempuh proses penyelesaian perselisihan hak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)

Dengan pemahaman diatas sebaiknya perusahaan tidak menahan gaji pekerjanya. Karena lebih baik menghindari hal yang merugikan dan mencegahnya sejak awal. Perusahaan sudah seharusnya membangun hubungan baik dengan para pekerjanya.