
Menjadi Nominee dalam Pendirian Perseroan, Legal?
Konsultan Hukum Indonesia – Melalui konsep trust, seseorang bisa mengatasnamakan orang lain dalam pendirian perseroan. Namun, apabila ditanya apakah dalam hukum di Indonesia hal ini Legal, maka jawabannya adalah Tidak. Sekalipun tengah marak terjadi, Undang-Undang melarang praktik ini dan bahkan menempatkannya sebagai penyelundupan hukum.
Nominee Agreement dan Posisinya di Mata Hukum
Nominee Arangement merupakan suatu praktik saham pinjam nama yang menyebutkan kepemilikan saham dari perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Praktik ini menghadirkan 2 hal:
- Pertama, akta pendirian sebuah PT menyatakan bahwa nama bersangkutan yang tertera di dalam akta merupakan pemilik sah atas lembaran saham
- kedua, terbitnya akta lain yang menyebutkan bahwa nama yang tertera di dalam akta pendirian PT bukanlah nama yang sah atas lembaran melainkan milik orang lain.
Dari dua poin di atas, maka disebutlah dua pihak yang berkaitan dengan kepemilikan saham yakni Nominee sebagai pemilik sah secara hukum dan Beneficiary yang merupakan pemilik asli. Dalam hubungan ini, pihak beneficiary akan menikmati keuntungan dari perseroan serta memanfaatkan hasil dari tindakan-tindakan Nominee.
Posisi Nominee secara de jure: menjadi pihak pemegang saham yang sah sehingga dia berhak dalam hal mengalihkan, menjual, menjamin dan membebani sekaligus melakukan tindakan-tindakan atas kepemilikan tersebut. Posisi beneficiary secara de facto: tidak diakui sebagai pemilik saham yang asli.
Nominee Arangement bertentangan dengan Hukum
Aturan yang berlaku di Indonesia sesuangguhnya melarang praktik ini. Dasar Hukum mengenai hal itu ada pada:
- pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan; Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
- Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan:
- Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
- Dalam hal penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan dinyatakan batal demi hukum.
Peraturan yang melarang praktik pinjam nama di atas salah satu tujuannya adalah menghindari kepemilikan saham untuk dua orang yang berbeda.
Permasalah hukum yang sering terjadi dalam Nominee Agreement
Karena menggunakan konsep trust atau kepercayaan, maka praktik ini umumnya tidak memiliki kendala selama kedua pihak yang terlibat mempunyai hubungan yang baik. Tetapi, jika dikemudian hari terjadi kendala maka bisa menyebabkan permasalahan hukum yang berujung pada proses hukum di pengadilan.
Menilik pasal-pasal di atas, jika suatu saat kedua pihak terlibat perkara yang mesti diselesaikan di pengadilan, maka Nominee bisa dianggap sebagai pemilik saham yang sah. Namun, ada kendala terhadap pemenuhan hak atas itu dikarenakan Nominee Agreement bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasal 52 ayat (4) UUPT tentang konsep kepemilikan saham secara dominium plenum (secara mutlak atau penuh) mengatur mengenai itu. Inilah menjadikan permasalahan tersebut menjadi problematik.
Kesimpulan: melihat posisi Nominee secara de juro adalah pemegang saham yang sah secara hukum , tidak serta merta menjadikannya akan mendapatkan pemenuhan hak atas saham tersebut jika terjadi permasalahan. Hal ini disebabkan karena konsep Nominee Agreement dilarang atau bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Adakah Pesangon untuk Karyawan yang PHK karena Mengundurkan Diri?
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.