Adakah Pesangon untuk Karyawan yang PHK karena Mengundurkan Diri

Adakah Pesangon untuk Karyawan yang PHK karena Mengundurkan Diri?

Pengunduran diri (resign) yang dilakukan oleh karyawan atas kemauannya sendiri merupakan salah satu alasan untuk dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Yang seringkali ditanyakan adalah, apakah karyawan yang mengundurkan diri tersebut berhak mendapatkan uang pesangon dan apakah dasar hukumnya?

Nah, ketika seorang karyawan ingin mengajukan mengundurkan diri atas keinginannya sendiri, maka terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh karyawan, diantaranya yaitu:

  1. Permohonan pengunduran diri harus diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal terhitung mulai pengunduran diri. Hal ini dilakukan dengan maksud agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk mencari pengganti baru dan/atau melakukan adaptasi atau transfer of knowledge untuk karyawan yang baru yang akan menggantikan.
  2. Karyawan yang mengundurkan diri tidak sedang memiliki ikatan dinas dengan perusahaan, dan
  3. Sampai tanggal mulai pengunduran diri tiba, karyawan tetap melaksanakan kewajibannya seperti biasa.

 

Hak Yang diterima Pekerja yang Mengundurkan Diri

Aturan yang mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan /atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK, secara umum diatur dalam Pasal 81 angka 44 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 165 ayat (1) undang-undang ketenagakerjaan.

Secara khusus, rincian hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Adapun pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:

  1. Uang penggantian hak (UPH);
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

UPH yang seharusnya diterima meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Nah, dari ketentuan diatas, maka jelaslah bahwa hak yang diperoleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat bukanlah pesangon, melainkan UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Demikian penjelasan umum terkait karyawan yang resign, BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.