Ketentuan Waktu Kerja dan Persoalan terkait Penambahan Jam kerja

Ketentuan Waktu Kerja dan Persoalan terkait Penambahan Jam kerja

Pada masa pandemi ini, guna mencegah peningkatan risiko penularan virus, beberapa perusahaan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah. Beberapa perusahaan juga ada yang membuat waktu kerja yang lebih lama atau tambahan waktu kerja kepada karyawannya selama WFH. Penambahan waktu kerja ini sebenarnya sudah diatur di dalam undang-undang. berikut ulasan selengkapnya.

Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 81 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, diantaranya:

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu bisa memberlakukan ketentuan waktu kerja kurang atau lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

 

Penambahan Waktu Kerja Karyawan

Bagi para pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud di atas, harus memenuhi syarat:

  • ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  • waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana yang dijelaskan di atas, wajib membayar upah kerja lembur. Tetapi, ketentuan waktu kerja lembur di atas tidak termasuk kerja lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Adapun kewajiban membayar upah lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang punya tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Golongan jabatan tertentu ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan apabila tidak diatur, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Patut dicatat, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja harus bekerja melebihi waktu kerja.

Di sisi lain, penambahan waktu kerja seharusnya berdasarkan persetujuan dari pekerja terlebih dahulu, yang dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia lembur dan ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.

 

Bagaimana Langkah Hukum dan Sanksi Apabila Upah Lembur Tidak Bayar

Dikarenakan pengusaha tidak membayar upah lembur, hal ini berpotensi menimbulkan adanya perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI).

Sebaiknya, langkah awal adalah dengan mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, baik antara pekerja dan perusahaan secara langsung, atau diwakili oleh serikat pekerja jika ada. Apabila perundingan tidak berhasil, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihannya pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk kemudian dilakukan mediasi. Lalu, jika dari mediasi tidak juga tercapai kesepakatan, selanjutnya dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Di sisi lain, bila pengusaha tidak menaati persyaratan untuk mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, yaitu adanya persetujuan pekerja yang bersangkutan dan waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, pengusaha dikenakan sanksi pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta. Kemudian, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Demikian penjelasan umum terkait ketentuan waktu kerja dan persoalan terkait penambahan jam kerja, BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.