
Peraturan Perusahaan Wajib Ada Apabila Memperkerjakan Lebih dari 10 Karyawan
Saat ini, belum semua perusahaan di Indonesia yang mematuhi setiap peraturan yang ada pada undang-undang Ketenagakerjaan, padahal undang-undang ketenagakerjaan sudah berlaku sejak 14 tahun yang lalu. Salah satu aturan hokum yang masih dianggap sepele, padahal termasuk dalam kewajiban perusahaan yaitu kewajiban perusahaan untuk membuat peraturan Perusahaan ketika memperkerjakan 10 karyawan atau lebih.
Peraturan perusahaan yang wajib dibuat diantaranya yaitu: Hak dan kewajiban Karyawan, Hak dan kewajiban Pengusaha, Persyaratan Kerja dan Tata Tertib Perusahaan. Banyak sekali perusahaan yang sebenarnya sudah memiliki karyawan lebih dari 10 orang yang bekerja di perusahaan tersebut namun belum membuat peraturan perusahaan.
Hal ini tentu dilatarbelakangi oleh sanksi yang terlalu ringan maupun penegakan hokum yang memang belum maksimal. Perusahaan yang tidak mempunyai atau membuat peraturan perusahaan ataupun perusahaan yang tidak memperbaharui peraturan perusahaan yang sudah ada, menurut ketentuan Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 188, perusahaan diancam denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp. 50 juta.
Di satu sisi, penegakan hukum atas ketentuan Undang-Undang ketenagakerjaan yang masih belum optimal, sanksi yang ada tersebut dinilai terkesan terlalu ringan sehingga perusahaan yang ada di Indonesia banyak yang belum mematuhinya.
Pada satu Perusahaan, hanya boleh dibuat Peraturan Perusahaan yang berlaku untuk setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Akan tetapi, apabila perusahaan tersebut mempunyai cabang, maka disamping membuat peraturan perusahaan induk yang berlaku untuk semua karyawan, baik yang bekerja di perusahaan pusat, maupun perusahaan cabang.
Maka Perusahaan juga harus membuat peraturan perusahaan turunan yang memang dikhususkan berlaku untuk karyawan yang bekerja di perusahaan cabanf tersebut. Peraturan turunan ini di sesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perusahaan cabang. Perlu diketahui bahwa peraturan perusahaan di cabang yang satu tidak dapat berlaku bagi karyawan di cabang yang lain.
Apabila suatu perusahaan dinaungi dalam suatu grup dimana setiap perusahaan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, maka masing-masing perusahaan harus membuat peraturan perusahaan masing-masing sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, dan peraturan perusahaan tersebut tidak dapat disatukan dalam satu peraturan perusahaan grup.
Perusahan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyusun peraturan perusahaan, dimana sebelumnya harus ada meminta saran dan pertimbangan dari wakil karyawan atas draf peraturan perusahaan tersebut. Karyawan atau wakil karyawan bisa saja tidak memberikan saran atau pertimbangan meskipun telah diminta perusahaan karena hal ini sifatnya adalah saran dan pertimbangan.
Jika Perusahaan tersebut telah memiliki Serikat Pekerja, maka saran dan pertimbangan tersebut diberikan oleh pengurus Serikat Pekerja yang ada. Namun jika belum terbentuk serikat pekerja, dilakukan pemilihan wakil Karyawan secara demokratis, yaitu dipilih oleh Karyawan sendiri terhadap Karyawan yang mewakili setiap unit kerja di dalam Perusahaan.
Masa berlakunya Peraturan Perusahaan paling lama adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal disahkan peraturan perusahaan tersebut oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dan setelah 2 (dua) tahun, maka peraturan perusahaan tersebut wajib diperbaharui kembali dan didaftarkan kembali kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.