
Poin Penting Aturan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO akan dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
Berdasarkan data statistik pada tahun 2017 Indonesia memiliki luas lahan kelapa sawit yakni 12,32 juta Hektare (Ha) dan termasuk kedalam 10 negara penghasil sawit terbesar di dunia berdasarkan data United States Department of Agriculture (USDA). Perdebatan atau bahkan citra negatif tentang perkebunan kelapa sawit saat ini sudah sangat melekat erat di tengah masyarakat terutama di daerah-daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit seperti Sumatera Utara, Riau, bahkan Kalimantan. Oleh karena itu Indonesia membentuk Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020) yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020. Dalam beleid tersebut mengatur, seluruh usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO.
Pengertian ISPO
ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil adalah inisiatif pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap seluruh stakeholder perkebunan kelapa sawit, baik yang berasal dari pemerintah sendiri atau pelaku usaha dari sektor korporasi dan petani hingga industri produk turunan kelapa sawit.
Selain itu, latar belakang ISPO didirikan yakni sebagai langkah dalam menguatkan kedaulatan perekonomian dan juga keberlanjutan yang bersumber dari sumber kekayaan alam yang berada sepenuhnya dalam kendali pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, aturan yang mengatur tentang ISPO tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mana penerapan ISPO dapat dilakukan secara sukarela atau voluntary
Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO dapat dikatakan tak mudah sebab melalui berbagai penilaian sampai mencapai standar yang ditentukan. Sebab ISPO sendiri telah memenuhi standar internasional ISO (International Organization for Standardization) yang juga teruji di Badan Standardisasi Nasional dan diaudit oleh Komite Akreditasi Nasional.
Untuk proses Sertifikasi dan Conformity Assessment ISPO telah menerapkan standar ISO yang telah diadopsi oleh BSN sebagai berikut:
- Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001 -2015;
- Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001-2015) untuk ruang lingkup pertanian dan perikanan serta menerapkan ISO 17021-2012;
- Persyaratan Lembaga Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen ISPO menerapkan ISO 17021-2012 (SNI ISO/IEC 17021-2008);
- Persyaratan Lembaga Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen dan ISO/IEC 17065:2012;
- Persyaratan Lembaga Sertifikasi produk, proses dan jasa. (Pedoman BSN 401:2000 Persyaratan umum Lembaga Sertifikasi produk);
Sistem Sertifikasi ISPO
Saat ini pemerintah Indonesia tengah melakukan sertifikasi usaha perkebunan melalui sertifikasi ISPO yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan juga Lembaga Sertifikasi ISPO kepada pelaku usaha, pekebun, dan juga perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sertifikasi ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
Penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO ini dilakukan bertujuan untuk:
- Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
- Meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
- Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain itu untuk menjamin perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan maka sertifikasi ISPO harus dilakukan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- Penerapan praktik perkebunan yang baik;
- Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
- Tanggung jawab ketenagakerjaan;
- Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- Penerapan transparansi; dan
- Peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Meskipun sesuatu yang diwajibkan, pekebun dapat mengajukan sertifikasi ISPO secara perseorangan maupun berkelompok, yakni kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun atau juga koperasi. Selain itu pula pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan dapat berasal dari APBN, APBD, hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan dan Prosedur Sertifikasi
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sebelum mengajukan permohonan sertifikasi ISPO. Berikut beberapa persyaratannya:
- Untuk perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan sertifikasi ISPO kepada lembaga sertifikasi ISPO dilampirkan dengan dokumen:
- Izin usaha perkebunan;
- Hak atas tanah;
- Izin lingkungan; dan
- Penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.
- Untuk pekebun yang mengajukan permohonan sertifikasi ISPO kepada lembaga sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen yakni berupa tanda daftar usaha perkebunan; dan Hak atas tanah
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengajukan permohonan. Pengajuan permohonan itu diberikan kepada lembaga sertifikasi ISPO sebagai berikut:
- Permohonan sertifikasi ISPO disampaikan oleh pelaku usaha kepada lembaga sertifikasi ISPO;
- Lembaga Sertifikasi ISPO akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan;
- Jika dokumen permohonan telah lengkap, maka lembaga sertifikasi ISPO melakukan sertifikasi ISPO;
- Jika dokumen permohonan tidak lengkap, maka lembaga sertifikasi ISPO menolak permohonan; dan
- Lembaga sertifikasi ISPO menyampaikan pemberitahuan kepada pelaku usaha mengenai penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan.
Lembaga sertifikasi ISPO akan menilai sertifikasi ISPO berdasarkan dari pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. Adapun proses penilaian itu dilakukan sebagai berikut:
- Dalam hal pelaku usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, lembaga sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO;
- Dalam hal pelaku usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, lembaga sertifikasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan;
- Dalam hal pelaku usaha telah melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, lembaga sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO;
- Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, proses sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan permohonan sertifikasi ISPO dibatalkan.
Sanksi tidak dapat memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO
Oleh karena sertifikasi ISPO merupakan hal yang diwajibkan untuk seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan perkebunan ataupun pekebun (kelompok atau perorangan) sehingga apabila pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO, maka dapat dikenai sanksi administratif yakni
- Teguran tertulis;
- Denda;
- Pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit;
- Pembekuan sertifikasi ISPO; dan/atau
- Pencabutan sertifikasi ISPO
Kelembagaan ISPO
Saat peraturan ini disahkan terdapat tiga kelembagaan ISPO yang terdiri dari Dewan pengarah, komite dan juga lembaga sertifikasi ISPO. Setiap lembaga mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda. Sebagai regulator, kini pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pada proses penilaian dan penerbitan sertifikasi ISPO, pemerintah saat ini hanya memfasilitasi regulasi, melakukan monitoring dan evaluasi demi menjamin adanya independensi.
Dewan Pengarah ISPO beranggotakan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan yang mempunyai kewajipan yakni:
- Menetapkan kebijakan umum dalam sistem dan mekanisme ISPO;
- Melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan; dan
- Menetapkan susunan keanggotaan Komite ISPO.
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO. Adapun keanggotaan Komite Sertifikasi ISPO diketuai oleh Menteri dan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan pemantau independen. Komite ISPO mempunyai tugas yakni:
- Menjabarkan kebijakan umum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah ISPO menjadi kebijakan operasional;
- Menyusun serta mengembangkan prinsip dan kriteria ISPO;
- Menyusun standar penilaian untuk masing-masing tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;
- Menyusun persyaratan dan skema Sertifikasi ISPO;
- Mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi ISPO dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan yang baik;
- Membangun sistem informasi Sertifikasi ISPO; dan
- Melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
Komite ISPO membangun dan mengembangkan sistem informasi Sertifikasi ISPO serta menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik untuk memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh sertifikat ISPO.
Lain halnya dengan Lembaga sertifikasi ISPO, dimana kewenangan untuk menerbitkan sertifikat ISPO terdapat pada Lembaga Sertifikasi (LS). LS bertindak sebagai eksekutor dalam menerbitkan sertifikat ISPO selain itu ISPO juga memiliki wewenang lain yakni:
- Melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha;
- Menerbitkan, membekukan sementara atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO;
- Melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; dan
- Menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO
Ketentuan Transisi
Terkait sertifikasi ISPO yang telah diterbitkan sebelum adanya Perpres 44/2020 maka sertifikat ISPO yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya sertifikat ISPO dengan menyesuaikan dengan ketentuan berikut:
- Pelaku Usaha melakukan penyesuaian penerapan ISPO berdasarkan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini yang dilakukan atas dasar hasil penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO;
- Lembaga Sertifikasi ISPO berdasarkan penilikan, mengeluarkan laporan hasil penilikan sesuai jangka waktu yang ditentukan;
- Pelaku Usaha wajib menyesuaikan penerapan ISPO berdasarkan laporan hasil penilikan sesuai jangka waktu yang ditentukan;
- Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan penyesuaian maka sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dicabut.
- Berdasarkan laporan hasil penilikan maka:
- apabila Pelaku Usaha telah sesuai menerapkan prinsip dan kriteria ISPO, sertifikat ISPO dinyatakan tetap berlaku; atau
- apabila Pelaku Usaha belum menerapkan prinsip dan kriteria ISPO, Pelaku Usaha diminta melakukan penyesuaian sampai penilikan berikutnya.
Kesimpulan
Sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia yang banyak dibutuhkan oleh negara-negara lainnya, diperlukan adanya evaluasi-evaluasi agar menghindari politisasi dari pihak lain.
Kewajiban sertifikasi ISPO menjadi bukti bahwa produk kelapa sawit petani diolah secara berkelanjutan. Regulasi ini juga mengatur tentang masalah tumpang tindih lahan kelapa sawit yang terindikasi sebagai kawasan hutan. Hal seperti itu kerap menjadi alasan penggundulan hutan atau deforestasi. Sehingga dengan adanya regulasi terkait kewajiban sertifikasi ISPO maka terkait sejumlah permasalahan dapat terselesaikan dengan baik.
Seyogyanya sertifikasi ISPO ditunjukkan sebagai instrumen hukum dalam mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan baik secara lahir dan batin bagi para pelaku dan pemangku kepentingan kelapa sawit pada khususnya serta bangsa Indonesia pada umumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga sedang menggodok aturan turunan dari Perpres Nomor 44 Tahun 2020. Aturan turunan tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2020. Kami akan terus memperbarui aturan yang berlaku mengenai Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan kepada Anda. Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perizinan Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id dan telepon 082112341235.
Author : Dilla Naharul
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.