
Jangan Menyimpan Mesin Bekas Yang Mengandung Radioaktif Sebelum Memiliki Izin Ini
Jangan Menyimpan Mesin Bekas Yang Mengandung Radioaktif Sebelum Memiliki Izin Ini
“Mesin yang mengandung radioaktif sekalipun tidak lagi digunakan, untuk dapat melakukan penyimpanan atas mesin tersebut membutuhkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)”
Dalam kurun waktu 100 tahun terakhir nuklir dianggap sebagai penemuan yang membawa manfaat besar bagi manusia namun dilain sisi juga dianggap sebagai penemuan yang menakutkan. Tentunya berbekas dalam ingatan kita bagaimana kerusakan yang ditimbulkan bom atom yang menghujam Hiroshima dan Nagasaki 76 tahun silam.
Sehingga pada perkembangannya industri nuklir pun bertransformasi dan menjadikannya sebagai high regulated industry. Secara rasional utilisasi nuklir sudah pasti menggunakan bahan-bahan atau mesin yang canggih dan kompleks. Sehingga secara kodratnya meskipun peralatan, mesin dan komponen lainnya itu terbuat dari bahan yang kuat dan canggih tentunya tetap memiliki keterbatasan usia penggunaannya.
Terkait penyimpanan benda yang mengandung zat radioaktif, misalnya mesin bekas instalasi nuklir yang sebelumnya digunakan dan bersinggungan dengan zat-zat radioaktif, apakah diperlukan izin untuk menyimpannya sekalipun mesin tersebut sudah tidak digunakan?
Segala aktivitas yang berkaitan dengan zat radioaktif adalah aktivitas yang rentan dan berbahaya. Oleh sebab itu dibutuhkan pengelolaan dan pengawasan yang ketat sehingga dibutuhkan perizinan untuk dapat melakukanya.
Mesin Bekas Yang Mengandung Zat Radioaktif
Terkait dengan mesin bekas yang mengandung zat radioaktif jika merujuk pada Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran (“UU 10/1997”) disebutkan sebagai berikut:
“Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi”
Melalui ketentuan tersebut kita memahami seluruh peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir adalah limbah radioaktif.
Sehingga dalam kaitannya dengan mesin bekas yang mengandung radioaktif, sejatinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 ayat (8) UU 10/1997 sebagai berikut:
- Mesin bekas adalah peralatan yang terkena radioaktif;
- Digunakan untuk pengoperasian instalasi nuklir; dan
- Sudah tidak dapat digunakan lagi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa mesin bekas instalasi nuklir yang mengandung radioaktif adalah limbah radioaktif dan karenanya membutuhkan perlakuan serta perizinan khusus di bawah Bapeten.
Penyimpanan Mesin Bekas Yang Mengandung Radioaktif
Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (“PP 61/2013”) menyatakan:
“Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.”
Penyimpanan limbah radioaktif dikualifikasikan sebagai pengelolaan limbah radioaktif. Sehingga penyimpanan mesin bekas yang mengandung zat radioaktif merupakan aktivitas pengelolaan limbah radioaktif.
Lebih lanjut mengacu pada Pasal 4 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir (“PP 29/2008”) pada intinya menyatakan bahwa pengelolaan limbah radioaktif dikualifikasikan sebagai pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A.
Sehingga dalam hal penyimpanan mesin bekas yang mengandung radioaktif dilakukan melalui kedua Peraturan diatas (PP 61/2013 & PP 29/2008) dapatlah kita ketahui bahwa penyimpanan mesin bekas yang mengandung radioaktif adalah kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan karenanya untuk dapat melakukan aktivitas tersebut membutuhkan perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Siapa Yang Dapat Melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif?
Pada dasarnya pengelolaan limbah radioaktif adalah kewajiban dari produsen limbah radioaktif itu sendiri. Hanya saja mengingat rentannya serta berbahayanya limbah radioaktif, dalam hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat (3) PP 61/2013 pada intinya pemerintah berperan aktif dalam melakukan pengelolaan limbah radioaktif.
Lebih lanjut pengelolaan limbah radioaktif sendiri mengacu pada Pasal 5 PP 29/2008 dapat dilaksanakan oleh:
- Non-komersial oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
- Komersial oleh BUMN, Koperasi dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh BATAN
Sehingga melalui uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pihak yang dapat melakukan penyimpanan mesin yang mengandung radioaktif dapat dilakukan oleh BATAN dan Swasta/koperasi/BUMN yang ditunjuk oleh BATAN atau memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir.
Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Mengacu pada Pasal 10 PP 29/2008 dinyatakan bahwa “Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN”. Sehingga bagi Perusahaan yang akan melakukan penyimpanan mesin yang mengandung radioaktif wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kepala BAPETEN.
Baca Juga : Begini Persyaratan Mendapatkan Izin Edar Dari Bpom
Untuk bisa mendapatkan izin tersebut mengacu pada Pasal 11 PP 29/2008 dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada BAPETEN dengan syarat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Persyaratan Administratif;
- Persyaratan teknis;
- Khusus (jika disyaratkan)
Jika pemohon telah melengkapi persyaratan diatas maka selanjutnya Kepala BAPETEN akan dilakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin yang dilakukan selama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya jika hasil penilaian atas dokumen persyaratan dinyatakan memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 7 hari hari kerja kepala BAPETEN akan menerbitkan izin.
Kesimpulan
Terkait dengan penyimpanan mesin bekas yang mengandung radioaktif, sekalipun mesin tersebut tidak lagi digunakan namun untuk dapat menyimpannya dibutuhkan adanya izin yang dikeluarkan oleh BAPETEN. Adapun pihak yang dapat melakukan kegiatan tersebut adalah BATAN, BUMN, Koperasi atau badan usaha yang ditunjuk atau diberikan izin untuk menyimpan limbah radioaktif.
Author: Muhammad Iqra Bilmaruf S.H.
Jika Anda ingin melakukan konsultasi hukum silahkan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.