Jangan Sampai Ditutup, Perusahaan Wajib Ikuti Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di Tempat Kerja

Jangan Sampai Ditutup, Perusahaan Wajib Ikuti Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di Tempat Kerja

Jangan Sampai Ditutup, Perusahaan Wajib Ikuti Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di Tempat Kerja

Sektor yang diberikan pengecualian (dapat beroperasi) selama pandemi harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jakarta. Langkah PSBB ini dianggap tepat mengingat sampai dengan saat ini Jakarta merupakan kota dengan jumlah pasien tertinggi di Indonesia. Namun tentunya penetapan PSBB memiliki dampak salah satunya ialah pembatasan di bidang ketenagakerjaan, sehingga aktivitas perkantoran juga dibatasi.

Setidaknya sampai dengan 19 April 2020, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI telah melakukan sidak terhadap 215 perusahaan dan menutup 25 perusahaan/ tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama PSBB ditetapkan. Secara umum, sanksi dikenakan kepada perusahaan dengan jenis usaha yang dibolehkan beroperasi, namun tidak melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Jika tidak mengikuti protokol kesehatan perusahaan akan diberikan peringatan, kemudian jika tidak mengindahkan peringatan tersebut Dinas Tenaga Kerja akan menutup sementara perusahaan selama PSBB.

Melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 837 Tahun 2020, Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan petunjuk teknis pelaksanaan PSBB di tempat kerja. Diantaranya:

  1. Perusahaan menetapkan jumlah pekerja dalam satu ruangan dengan jarak antar pekerja minimal satu meter.
  2. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.
  3. Mengurangi jam operasional tempat kerja/kantor.
  4. Mengurangi jumlah pekerja yang hadir di kantor hingga jumlah minimum yang dibutuhkan untuk melakukan operasional.
  5. Seluruh pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan kebutuhan.
  6. Perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas kepada karyawan yang bertugas selama masa PSBB.
  7. Pekerja yang ditugaskan wajib membawa surat tugas, ID Card, dan memakai seragam perusahaan (bagi yang menggunakan).

Setiap perusahaan dan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas usaha dalam masa PSBB wajib melaporkan pelaksanaan aktivitas bekerja di tempat kerja melalui bit.ly/psbbkantor-tempatkerja. Perlu diketahui, aktivitas bekerja dialihkan menjadi Work From Home atau bekerja di rumah. Akan tetapi, bagi kantor/instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait, Kantor Perwakilan Negara Asing, BUMN/D yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, dan sektor pelayanan dasar lainnya berlaku pengecualian dari Work From Home. Namun, bagi kantor yang dikecualikan tersebut tetap harus melakukan pembatasan interaksi dan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja. (baca juga : Penerapan PSBB di Jakarta)

Author : Hasyry Agustin

Jika Anda ingin melakukan konsultasi hukum silahkan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.