Covid-19: Segera Tinjau Perjanjian Kredit dan Dokumen Pembiayaan Anda

Covid-19: Segera Tinjau Perjanjian Kredit dan Dokumen Pembiayaan Anda

Covid-19: Segera Tinjau Perjanjian Kredit dan Dokumen Pembiayaan Anda

Peninjauan tersebut penting dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang akan ditempuh kedepan dalam rangka mitigasi risiko yang timbul karena adanya penyebaran Covid-19. 

Penyebaran wabah Covid-19 menjadi sangat mempengaruhi proyek pembiayaan di beberapa sektor industri. Untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul, perusahaan harus mengetahui kemampuan keuangan berdasarkan kondisi saat ini dan untuk memahami langkah yang harus ditempuh ke depannya, maka diperlukan peninjauan kembali terhadap perjanjian kredit dan dokumen pembiayaan lainnya.

Peninjauan terhadap perjanjian kredit dan dokumen pembiayaan lainnya bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pandemic Covid-19 mempengaruhi kewajiban peminjam, pemberi kredit dan penjamin baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan pelaku usaha di Indonesia. Misalnya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan stimulus ekonomi sehingga bank dapat menjaga kualitas aset dan rasio kredit bermasalah diterima. Hingga kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) untuk mengatasi dampak Covid-19, yang berfokus pada menjaga stabilitas moneter, keuangan, dan sistem pembayaran, terutama terkait dengan stabilitas rupiah.

Selain langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, pelaku usaha sendiri juga harus mengambil langkah untuk meninjau kembali perjanjian kredit dan dokumen pembiayaan lain yang mengikat. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan perusahaan dalam melakukan review terhadap perjanjian kredit dan dokumen pembiayaan lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Jadwal Pembayaran, melakukan penilaian apakah perusahaan dapat mematuhi jadwal pembayaran atau tidak
  2. Ketentuan Finansial, menilai apakah bisnis yang dijalankan dapat mematuhi rasio dan ambang batas keuangan dan apakah memungkinkan untuk menyesuaikan indikator-indikator tersebut sesuai keinginan perusahaan.
  3. Ketentuan Penyelesaian Proyek, pertimbangkan apakah puncak penyelesaian proyek (misalnya Penyelesaian konstruksi atau tenggat waktu) realistis dalam situasi saat ini. Untuk perjanjian kredit yang telah memiliki tenggat waktu proyek yang harus dicapai dalam rentang waktu tertentu (misalnya, jangka waktu untuk penyelesaian fasilitas pengembangan real estate), tenggat waktu tersebut perlu ditinjau ulang terkait dengan dampak Covid-19.
  4. Ketentuan Wanprestasi, identifikasi tindakan wanprestasi apa yang dapat terpicu (pelanggaran perjanjian terkait dengan keberlanjutan bisnis, rasio keuangan, atau perubahan material yang merugikan, perubahan hukum, dll). Keadaan di mana sebuah bisnis dibatasi kegiatannya dengan alasan memenuhi kewajiban publik untuk mematuhi pemerintah, maka kejadian tersebut apakah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau tidak, mengingat tindakan “penangguhan” tersebut adalah dampak terjadinya Covid-19 saat ini.
  5. Ketentuan terkait Kehilangan dan Keamanan, hal ini perlu diperhatikan terutama untuk jaminan / keamanan atas piutang berdasarkan kontrak komersial, tinjau dampak apa yang berisiko atau kelalaian dalam kinerja kontrak yang mendasarinya (misalnya, penjualan produk, pengiriman bahan baku atau suku cadang, pekerjaan konstruksi) hal-hal yang dapat mempengaruhi keberadaan dan nilai keamanan jaminan.
  6. Ketentuan terkait Jaminan, tinjau apakah perusahaan yang bertindak sebagai penjamin / atau pemberi jaminan/hipotek pihak ketiga dapat memenuhi persyaratan dokumen pembiayaan.
  7. Force Majeure, tinjau ketentuan terkait kewajiban kontrak dan peristiwa force majeure di semua perjanjian pembiayaan proyek untuk menilai apakah perusahaan dapat mengklaim adanya force majeure dan bagaimana hal ini akan mempengaruhi proyek yang sedang berlangsung.
  8. Risiko terhadap Supply Chain, menilai elemen-elemen lain dari risiko supply chain (misalnya perilaku mitra dalam kontrak komersial).

Berdasarkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan review terhadap perjanjian kredit atau dokumen pembiayaan lainnya di atas, maka langkah-langkah yang memungkinkan untuk dilakukan perusahaan dalam rangka mitigasi risiko adalah sebagai berikut. 

 

  1. Permohonan Pengesampingan (Waiver)
    Perjanjian kredit biasanya memberikan hak untuk meminta pengabaian atas sebuah potensi wanprestasi atau kemungkinan wanprestasi oleh pihak pembiayaan, atau untuk melepaskan dampak negatif dari pelanggaran (misalnya wanprestasi pembayaran bunga). Pengabaian biasanya terjadi secara kondisional, dan kadang-kadang memerlukan adanya jaminan tambahan untuk pihak pembiayaan. Permohonan pengabaian ini harus dirancang serta dinegosiasikan dengan hati-hati untuk menghindari dampak negatif yang timbul.
  2. Amandemen
    Perjanjian kredit dapat diamandemen untuk klausul perubahan material yang merugikan; perpanjangan tanggal jatuh tempo, perubahan jadwal pembayaran, perubahan bunga, penyesuaian perjanjian keuangan, dll. Penyusunan yang tepat waktu dan hati-hati dalam negosiasi adalah kunci efektif keberhasilan amandemen perjanjian.
  3. Restrukturisasi
    Apabila peninjauan terhadap perjanjian kredit mengarah pada kesimpulan bahwa wabah Covid-19 dapat secara signifikan mempengaruhi bisnis dan kemampuan untuk melakukan kewajiban pembayaran, maka restrukturisasi keuangan harus dipertimbangkan.

Kesimpulan

Wabah Covid-19 menyebabkan pelaku usaha perlu untuk memikirkan dan meninjau kembali semua perjanjian bisnis yang sedang berlangsung. Peninjauan tersebut penting dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil kedepannya dalam rangka mitigasi risiko yang timbul karena adanya penyebaran Covid-19.

Author: Andi Akhirah Khairunnisa