31 March, 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Ringkasan Kebijakan :
- Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.