Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
  • Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
    • Peliburan sekolah dan tempat kerja
    • Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  • Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.