Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi atau Klarifikasi dan Negosiasi Pada Pemilihan Penyedia salam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19)

Sektor :

Pemerintahan, Pengadaan Barang dan Jasa


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi atau Klarifikasi dan Negosiasi Pada Pemilihan Penyedia salam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19)


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Untuk kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat ditunda.
    • Pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi secara daring untuk pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi yang tidak membutuhkan kunjungan lapangan
    • Pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi secara luring melalui tatap muka untuk pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi yang membutuhkan kunjungan lapangan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19)
  • Untuk yang dapat ditunda
    • Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan memundurkan jadwal pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi dengan melakukan penjadwalan kembali setelah berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK. Jadwal pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi dimundurkan sampai keadaan memungkinkan atau sesuai dengan penetapan situasi dan kondisi oleh Kepala BNPB/Pejabat yang berwenang menetapkan.