23 March, 2020
Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid 19
Sektor :
Kenotariatan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Himbauan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia No 67/35-III/PP-INI/2020 perihal Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid 19
Ringkasan Kebijakan :
- Menghimbau semua anggota untuk mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah khususnya mengenai himbauan untuk Work From Home dan melaksanakan SOcial Distancing.
- Kondisi WFH dan Social DIstancing akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan Notaris, oleh karena itu dapat ditempuh alternatif antara lain:
- Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap hingga kondisi memungkinkan
- Merekomendasikan rekan Notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan
- Untuk perjanjian, perbuatan atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangan, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah kondisi darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.