23 March, 2020
Tindak Lanjut Seruan Gubernur Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19)
Sektor :
Ekonomi, dan Ketenagakerjaan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Nomor 3590/SE/2020
tentang Tindak Lanjut Seruan Gubernur Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19)
Ringkasan Kebijakan :
- Kelanjutan daripada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
- Semua perusahaan supaya melaksanakan Seruan Gubernur untuk mengatur tenaga kerja bekerja dari rumah.
- Untuk bidang-bidang yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dapat tetap mengatur tenaga kerja bekerja di luar rumah dengan melaksanakan protokol pencegahan. Bagi perusahaan ini agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di kota atau kabupaten administrasi masing-masing.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.