Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid 19

Sektor :

Kenotariatan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Himbauan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia No 67/35-III/PP-INI/2020 perihal Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid 19


 

Ringkasan Kebijakan :

  1. Menghimbau semua anggota untuk mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah khususnya mengenai himbauan untuk Work From Home dan melaksanakan SOcial Distancing.
  2. Kondisi WFH dan Social DIstancing akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan Notaris, oleh karena itu dapat ditempuh alternatif antara lain:
    • Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap hingga kondisi memungkinkan
    • Merekomendasikan rekan Notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan
    • Untuk perjanjian, perbuatan atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangan, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah kondisi darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”