Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 ddi Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Gubernur DKI Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020
tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 ddi Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.
  • Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
  • Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.