23 March, 2020
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 ddi Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Gubernur DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020
tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 ddi Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ringkasan Kebijakan :
- Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.
- Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
- Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.