Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka pencegahan dan /atau penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020
tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka pencegahan dan /atau penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)


 

Ringkasan Kebijakan :

 

  • Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19
  • Penyaluran ini paling lama dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen kegiatan.
  • Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan.
  • Keputusan Menteri ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.