28 January, 2020
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020
tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia
Ringkasan Kebijakan :
- Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona selama 32 (tiga puluh dua) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020.
- Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.