20 March, 2020
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Sektor :
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Instruksi Presiden RI No 4 Tahun 2020
Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Ringkasan Kebijakan :
Berlaku mulai 20 Maret 2020
Seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk:
- Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19
- Mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran kepada Menteri Keuangan
- Mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai peraturan perundang-undangan
- Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran sesuai standar Kementerian Kesehatan
- Khusus kepada :
- Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana dan akuntabel
- Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunanaan APBD/perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD untuk percepatan penanganan COVID-19
- Menteri PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur yang diperlukan
- Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan keuangan terhadap akuntabiitas keuangan negara
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.