20 March, 2020
Pelayanan Kekayaan Intelektual
Sektor :
Hak Kekayaan Intelektual
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual | Pengumuman No: HKI-OT.02.02-08 tahun 202
Tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual
Ringkasan Kebijakan :
Berlaku sampai 31 Maret 2020
- Penutupan Loket Layanan Kekayaan Intelektual
- Pemohon Kekayaan Intelektual tetap dapat mengajukan Permohonan secara online
- Memberikan dispensasi keterlambatan segala bentuk pemenuhan berkas kelengkapan dokumen yang jatuh tempo pada bulan Maret 202
- Layanan Konsultasi Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual dilakukan melalui call center 152 dan Livechat www.dgip.go.id
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.