13 March, 2020
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Sektor :
Perbankan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) | Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020
Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Ringkasan Kebijakan :
- Berlaku 13 Maret 2020 – 31 Maret 2021
- Bank dapat menerapkan Kebijakan untuk Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk Debitur UMKM
- Kebijakan meliputi:
- Kebijakan Penetapan Kualitas Aset
- Kebijakan Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan
- Mekanisme penerapan Kebijakan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Bank
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.