18 March, 2020
Keputusan Pelonggaran Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS untuk Emiten, Perusahaan Terbuka dan Pelaku Industri Pasar Modal Lainnya
Sektor :
Pasar Modal
Kebijakan dan Lembaga Penerbit:
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) | Siaran Pers No. SP 18/DHMS/OJK/III/2020
Tentang Keputusan Pelonggaran Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS untuk Emiten, Perusahaan Terbuka dan Pelaku Industri Pasar Modal Lainnya
Ringkasan Kebijakan
- Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020
- Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020
- Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020
- Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.