right-4703926_1280

Penunjukan Arbiter dalam Proses Arbitrase

Dengan diterimanya penunjukan atau pengangkatan arbiter oleh yang bersangkutan, maka terjadi suatu perjanjian perdata yang mengakibatkan arbiter atau para arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah diperjanjikan bersama.

Arbitrase merupakan alternatif forum penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tentunya arbitrase memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan pengadilan. Salah satu perbedaan tersebut adalah adanya hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menunjuk seseorang atau beberapa orang yang akan memeriksa dan memutus perkara. Dalam arbitrase, pihak yang memeriksa dan memutus perkara ini disebut sebagai arbiter. Sebenarnya, arbiter ini hampir sama dengan hakim yang ada di pengadilan. Hanya saja  di dalam arbitrase, para pihak bisa memilih seseorang yang ditunjuk sebagai arbiter dan dapat memilih apakah sengketa akan diperiksa dan diputus dengan arbiter tunggal atau majelis. Hal ini tentunya berbeda dengan pengadilan di mana dalam pengadilan para pihak tidak dapat memilih hakim yang akan mengadili perkara dan tidak dapat pula memilih untuk diadili dengan hakim tunggal atau majelis hakim karena telah ada ketentuan yang mengatur mengenai jenis perkara apa saja yang dapat diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.  Berikut ini adalah ulasan mengenai penunjukan atau pengangkatan arbiter dalam proses arbitrase menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Bentuk Penunjukan Arbiter

Ketentuan mengenai syarat dan penunjukan arbiter diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 21 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). Dari ketentuan-ketentuan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa para pihak dapat menunjuk:

  1. Arbiter Tunggal
    Sesuai dengan namanya, jika para pihak memilih arbiter tunggal berarti penyelesaian perkara akan diperiksa dan diputus oleh satu orang arbiter. Menurut ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UU Arbitrase disebutkan bahwa untuk dapat diperiksa dan diputus oleh arbiter tunggal, diantara para pihak harus ada kesepakatan terlebih dulu untuk mengangkat arbiter tunggal. Adapun proses pengangkatan arbiter tunggal ini dilakukan oleh pemohon dengan mengusulkan nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal kepada termohon. Usulan ini dapat disampaikan oleh pemohon dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah usulan arbiter diterima termohon para pihak belum juga mencapai kesepakatan mengenai penentuan arbiter tunggal, maka ketua pengadilan negeri dapat mengangkat arbiter tunggal atas permohonan salah satu pihak. Pengangkatan arbiter tunggal tersebut  didasarkan pada daftar nama yang disampaikan oleh para pihak atau yang diperoleh dari organisasi/lembaga arbitrase dengan memperhatikan rekomendasi maupun keberatan yang diajukan oleh para pihak terhadap orang yang bersangkutan.
  2. Majelis Arbiter
  3. Jika para pihak sepakat bahwa penyelesaian sengketa akan diperiksa dan diputus oleh majelis arbiter, maka masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon dapat menunjuk seorang arbiter. Undang-undang memberikan jangka waktu penunjukan arbiter paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan berlakunya syarat arbitrase diterima. Jika salah satu pihak  tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase dalam jangka waktu tersebut, maka arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.

    Akan tetapi, Apabila masing-masing pihak telah menunjuk seorang arbiter, maka dua orang arbiter yang telah ditunjuk oleh para pihak tersebut memiliki wewenang untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga. Arbiter ketiga yang ditunjuk oleh dua orang arbiter inilah yang kemudian akan menjadi ketua majelis arbitrase. Namun, dalam hal kedua arbiter yang telah ditunjuk tersebut tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah arbiter yang terakhir ditunjuk, maka ketua pengadilan negeri dapat mengangkat arbiter ketiga atas permohonan salah satu pihak. Menurut Pasal 15 Ayat (5) UU Arbitrase terhadap pengangkatan arbiter yang dilakukan oleh ketua pengadilan negeri ini tidak dapat diajukan upaya pembatalan.

Syarat untuk Ditunjuk Menjadi Arbiter

Meskipun undang-undang membolehkan para pihak untuk menunjuk arbiter sendiri, namun hal ini tidak membuat para pihak dapat menunjuk sembarang orang untuk menjadi arbiter. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat ditunjuk atau diangkat menjadi arbiter. Menurut Pasal 12 Ayat (1) dan (2) UU Arbitrase, ada 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditunjuk atau diangkat menjadi arbiter yang diantaranya:

  1. cakap melakukan tindakan hukum;
  2. berumur paling rendah 35 tahun;
  3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
  4. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
  5. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

Meskipun seseorang memenuhi persyaratan tersebut di atas, namun apabila ia memangku jabatan sebagai  hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya, maka ia tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter. Oleh karena itu, apabila para pihak ingin menunjuk seseorang sebagai arbiter perlu diperhatikan bahwa seseorang yang ditunjuk tersebut telah memenuhi syarat untuk ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

 

Hak untuk Menolak atau Menerima Penunjukan Arbiter

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) UU Arbitrase, arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan atas dirinya. Penerimaan atau penolakan tersebut, wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang menunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan. Jika penunjukan tersebut diterima oleh arbiter, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian perdata yang mengakibatkan arbiter atau para arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah diperjanjikan bersama. Selain itu, penerimaan atas penunjukan arbiter ini juga mengakibatkan arbiter yang bersangkutan tidak dapat menarik diri kecuali atas persetujuan para pihak. Apabila para pihak menyetujui permohonan penarikan diri tersebut, maka barulah yang bersangkutan dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter oleh ketua pengadilan negeri.

 

Tanggung Jawab Hukum Arbiter

Menurut Pasal 21 UU Arbitrase, arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut. meskipun begitu, Arbiter tetap dapat dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian yang ditimbulkan kepada para pihak apabila arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Author : Kintan Ayunindya