Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Tujuh Hal Terkait THR yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Pekerja

Tunjangan hari raya atau biasa disebut THR adalah hal yang paling dinanti oleh para pekerja atau karyawan di Indonesia di saat bulan Ramadhan. Maklum, sebagian besar pekerja berdalih membutuhkan THR itu untuk perayaan hari raya Idul Fitri.

Di sisi lain, bagi perusahaan, THR berarti kewajiban yang harus disiapkan dan dipikirkan jauh hari agar pembayarannya kepada karyawan tidak terkendala. Terlepas dari bagaimana perusahaan mengatur arus kas keuangannya, tujuh aspek hukum yang berkaitan dengan THR ini juga harus diperhatikan agar perusahaan selalu taat dengan aturan.

    1. Apa itu THR?

THR secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 (Permenaker 4/1994).

THR didefinisikan sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Adapun hari raya keagamaan yang diakui dalam Permenaker 6/2016 ini adalah:

      1. Hari raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam
      2. Hari raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan
      3. Hari raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu
      4. Hari raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha
      5. Hari raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.

Dari beberapa literatur, THR ini mirip dengan christmas bonus yang biasanya diberikan kepada karyawan di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Bonus itu diberikan untuk membantu karyawan merayakan Natal dan tahun baru. Perbedaannya, bonus Natal di luar negeri itu tidak bersifat wajib seperti halnya THR di Indonesia.

    1. Semua perusahaan wajib bayar THR?

Permenaker 6/2016 sudah secara tegas menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh/karyawannya.

Pengusaha didefinisikan sebagai:

      1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
      2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
      3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

 
Dari cakupan definisi yang luas di atas, terlihat tidak ada pengecualian bagi pengusaha untuk tidak membayar THR. Dengan demikian, semua jenis perusahaan harus membayarkan THR tersebut. Bahkan Permenaker 6/2016 ini tidak mengatur mengenai bagaimana jika pengusaha/perusahaan tidak bisa membayar THR sesuai ketentuan. Berbeda dengan Permenaker 4/1994 yang mempersilakan perusahaan mengajukan permohonan penyimpangan besaran THR jika tidak sanggup membayar THR sesuai ketentuan.

    1. Semua karyawan berhak mendapat THR?

Setiap karyawan/pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Tak perduli apakah statusnya adalah karyawan tetap atau karyawan kontrak. Sepanjang sudah memenuhi batas waktu maka ia berhak mendapatkan THR.

Permenaker 6/2016 tak menjelaskan lebih lanjut mengenai apakah misalnya pekerja non muslim berhak mendapatkan THR atau tidak pada saat menjelang Idul Fitri. Oleh karenanya, hal itu dikembalikan kepada peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Praktiknya, perusahaan biasanya memberikan THR di satu kesempatan yang sama kepada seluruh karyawannya. Apa pun agamanya. Alasannya demi efektifitas penghitungan dan pembayaran. Dan karena di Indonesia mayoritas pekerja beragama Islam maka THR umumnya diberikan menjelang Idul Fitri.

    1. Kapan THR harus dibayar?

Merujuk Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila peraturan perusahaan menyebutkan THR dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya keagamaan, maka ketentuan peraturan perusahaan yang digunakan. Tapi jika peraturan perusahaan mengatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 7 hari sebelum hari raya keagamaan maka yang digunakan adalah ketentuan Permenaker 6/2016. Sebab prinsipnya adalah peraturan perusahaan boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sepanjang lebih menguntungkan bagi karyawan secara kuantitas maupun kualitas.

Bagian lain, jika dalam satu tahun ternyata terjadi dua hari raya keagamaan yang sama, maka THR tetap diberikan sesuai pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut. Sekadar contoh, pada tahun 2000 silam, saat itu Idul Fitri dirayakan dua kali. Pada awal Januari dan akhir Desember.

    1. THR boleh berbentuk barang?
      Dalam beberapa kasus, ada perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk barang. Apakah hal ini dibolehkan?

Kalau mengacu pada Permenaker 4/1994, THR memang boleh diberikan dalam bentuk uang. Asalkan nilainya tidak boleh lebih dari 25% dari nilai THR yang menjadi hak pekerja. Itu pun harus dengan persetujuan pekerja dan barang diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Ketentuan ini ditiadakan oleh Permenaker 6/2016. Ditegaskan dalam Pasal 6 bahwa THR diberikan dalam bentuk uang dan menggunakan mata uang rupiah.

Jadi, jawabannya, saat ini tidak dibolehkan lagi adanya THR dalam bentuk barang. Kalaupun pengusaha mau memberikan barang, itu harus dianggap sebagai hadiah dan tidak menggugurkan kewajiban pengusaha membayarkan THR.

    1. Berapa THR yang harus dibayar?

Jumlah THR yang mesti dibayarkan kepada karyawan berbeda-beda tergantung pada masa kerja. Jika masa kerja karyawan adalah 12 bulan berturut-turut atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Tapi jika masa kerja karyawan baru berkisar antara satu hingga 12 bulan maka THR yang akan didapatkan adalah proporsional. Cara penghitungannya adalah:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
12

Sebagai contoh: A dengan masa kerja dua bulan dan upah Rp4 juta per bulan. Maka THR yang berhak didapatkan A adalah:
2 x Rp4 juta = Rp 666.667,-
12

    1. Bagaimana jika THR tak dibayar atau terlambat dibayar?

Tiap tahun Kementerian Tenaga Kerja biasanya membuka posko aduan pelanggaran THR. Baik itu yang terlambat maupun yang tidak membayarkan.

Permenaker 6/2016 sebenarnya mengatur denda mengenai hal ini. Untuk keterlambatan pembayaran misalnya, pengusaha akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR. Denda yang dikenakan bukan diberikan langsung kepada pekerja. Tetapi dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender.

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu teguran tertulis dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Bentuk dari sanksi pembatasan kegiatan usaha itu adalah:

      1. Pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.
      2. Penundaan pemberian izin di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Pembatasan kegiatan usaha itu berlaku sampai pengusaha menunaikan kewajiban membayar THR.

BP Lawyers Dapat Membantu Anda!
Kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial secara efektif. Jika Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author: TC-IHW