
Ini Syarat dan Ketentuan Advokat Asing Bisa Bekerja di Indonesia
Keberadaan advokat asing di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda. Sempat berkurang pada masa orde lama, aktivitas advokat asing kembali menggeliat pada masa orde baru. Terutama sejak diberlakukannya undang-undang penanaman modal asing tahun 1967.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, mencatat beberapa peraturan yang dibuat pemerintah, dalam hal ini Departemen/Kementerian Hukum untuk mengatur keberadaan advokat asing. Tercatat pada periode 1970-2004 Departemen/Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan empat peraturan tentang advokat asing.
Terakhir pada tahun lalu, Kementerian Hukum dan HAM, mengeluarkan Peraturan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.
Peraturan ini intinya masih sama seperti peraturan-peraturan sebelumnya. Yaitu Pengacara asing diizinkan menjalankan profesinya di Indonesia dengan bergabung atau bekerja di salah satu kantor advokat Indonesia.
Ketentuan lanjutannya adalah pengacara asing dapat berpraktik di kantor hukum di Indonesia dengan rasio 4:1. Yaitu empat advokat Indonesia untuk satu pengacara asing. Dimana satu kantor hukum dibatasi hanya boleh memiliki maksimal lima pengacara asing.
Pengecualian mengenai rasio adalah jika di sebuah kantor hukum hanya terdiri dari tiga advokat Indonesia maka diizinkan untuk mempekerjakan satu pengacara asing.
Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing, meliputi:
- hukum dari negara asal asing; dan/atau
- hukum internasional di bidang bisnis dan arbritase serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan lainnya.
Dalam menjalankan profesinya, advokat asing juga wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma yang akan diberikan kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum maupun kepada instansi pemerintah.
Advokat asing ini mempunyai kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma paling sedikit 100 jam dalam setahun.
Jika kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma ini tidak dilakukan, maka
Kementerian Hukum dan HAM tidak memperpanjang persetujuan mempekerjakan Advokat Asing.
Untuk memantau pelaksanaan kewajiban advokat asing itu, kantor hukum wajib membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Laporan itu dilakukan secara periodik setiap enam bulan sekali.
Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing
Kantor advokat Indonesia yang ingin mempekerjakan advokat asing harus mengajukan surat permohonan dulu kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu advokat asing wajib memperoleh izin dari Menteri Tenaga Kerja.
Dalam mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM, kantor advokat wajib menyertakan dokumen:
- asli rekomendasi dari organisasi Advokat yang ada di Indonesia;
- asli perjanjian kerjasama antara Kantor Advokat dengan Advokat Asing yang akan dipekerjakan yang telah dilegalisasi oleh notaris Indonesia;
- identitas data dari Advokat Asing yang mengajukan permohonan yang terdiri dari: ; dan
- program tentang rencana pemberian jasa hukum secara cuma-cuma secara tertulis.
Sebelum Menteri Hukum dan HAM memberi persetujuan, Advokat Asing wajib memaparkan secara langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM mengenai program jasa hukum cuma-cuma yang akan diberikan kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Bila dia tidak memaparkan secara langsung, Menteri tidak mengeluarkan persetujuan.
Keputusan menteri tentang persetujuan untuk mempekerjakan advokat asing ini berlaku untuk paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun. Permohonan perpanjangan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan
Advokat asing yang telah bekerja di kantor advokat Indonesia dapat berpindah ke kantor yang lain. Kantor yang baru juga tetap harus mengajukan permohonan seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017. Dalam permohonan itu juga harus dicantumkan surat keterangan tidak keberatan dari kantor advokat yang lama.
Pengacara asing yang ingin bekerja di Indonesia harus menyerahkan dokumen yang relevan kepada Kementerian untuk mendapatkan izin. Dokumen itu antara lain:
- asli riwayat hidup;
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara Advokat Asing berasal;
- asli surat keterangan sebagai pengacara aktif yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara Advokat Asing berasal;
- asli surat keterangan sebagai anggota organisasi profesi hukum yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara Advokat Asing berasal;
- asli surat keterangan tidak dicegah dan ditangkal dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
- fotokopi paspor yang masih berlaku;
- pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak empat lembar’
- bukti setoran penerimaan negara bukan pajak’
- nomor pokok wajib pajak kantor advokat yang mensponsori pengacara asing.
Advokat Asing yang sudah mendapat persetujuan kerja dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BP Lawyers, terbuka untuk kemitraan dan kerjasama dengan Kantor Hukum asing. Advokat asing juga dipersilakan untuk bergabung dengan kami. Silakan hubungi kami untuk mendiskusikannya lebih lanjut: ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.