
PerBPS 6/2026 dan KBLI 2025: Perlukah Ubah OSS dan NIB?
“PerBPS 6/2026 memperbarui Lampiran KBLI 2025. Namun, perusahaan tidak otomatis harus mengubah kembali seluruh data OSS, NIB, maupun anggaran dasar. Dampaknya perlu diperiksa berdasarkan KBLI dan kegiatan usaha masing-masing.”
Penerbitan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (PerBPS 6/2026) menimbulkan pertanyaan baru bagi perusahaan yang sebelumnya telah melakukan penyesuaian KBLI 2025.
Apakah setelah melakukan migrasi KBLI 2025 perusahaan harus kembali mengubah data OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan, bahkan anggaran dasar?
Jawaban singkatnya: tidak otomatis.
PerBPS 6/2026 tidak mencabut KBLI 2025, tetapi melakukan perubahan terhadap Lampiran PerBPS 7/2025. Karena itu, perusahaan sebaiknya terlebih dahulu memeriksa apakah perubahan tersebut memengaruhi kode atau ruang lingkup kegiatan usaha yang digunakan.
Jika KBLI dan uraian kegiatan perusahaan masih sesuai dengan aktivitas aktual serta data perizinannya, penerbitan PerBPS 6/2026 tidak dengan sendirinya mengharuskan perusahaan mengulang seluruh proses penyesuaian.
Sebaliknya, apabila perubahan uraian KBLI menyebabkan kegiatan perusahaan tidak lagi sesuai dengan klasifikasi yang digunakan, maka data OSS, NIB, izin terkait, dan apabila diperlukan dokumen korporasi perlu dievaluasi.
Baca juga: Implementasi KBLI 2025 di OSS: Apa yang Harus Dicek?
Apa yang Diubah oleh PerBPS 6/2026?
PerBPS 6/2026 ditetapkan pada 4 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 10 September 2026.
Peraturan tersebut mengubah Lampiran PerBPS 7/2025 mengenai KBLI 2025.
Berdasarkan informasi resmi BPS, perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi deskripsi dalam KBLI. BPS mencatat terdapat perubahan prinsipil terhadap judul dan deskripsi pada tiga kode, yaitu:
- KBLI 27201;
- KBLI 27203; dan
- KBLI 68122.
Dua kode pertama berkaitan dengan kegiatan industri baterai listrik atau kendaraan listrik, sementara KBLI 68122 berkaitan dengan pengelolaan kawasan pariwisata.
Namun, adanya perubahan Lampiran tidak berarti bahwa seluruh perusahaan otomatis harus mengganti KBLI yang sudah dimiliki.
Pertanyaan yang lebih tepat bagi perusahaan adalah:
Apakah perubahan uraian KBLI tersebut memengaruhi klasifikasi kegiatan usaha yang saat ini digunakan perusahaan?
Apakah Masa Penyesuaian KBLI 2025 Dimulai Kembali?
PerBPS 7/2025 sebelumnya memberikan masa penyesuaian terhadap penggunaan KBLI yang telah ada.
Peraturan tersebut diundangkan pada 18 Desember 2025, sehingga masa penyesuaian enam bulan yang diatur dalam Pasal 5 berakhir pada 18 Juni 2026.
Penerbitan PerBPS 6/2026 tidak serta-merta dapat diartikan bahwa seluruh pelaku usaha memperoleh atau wajib menjalani kembali masa transisi enam bulan dari awal.
PerBPS 6/2026 merupakan peraturan perubahan terhadap Lampiran KBLI 2025, bukan penerbitan klasifikasi usaha baru yang menggantikan keseluruhan KBLI 2025.
Karena itu, perusahaan perlu berfokus pada dampak aktual perubahan, bukan langsung mengasumsikan seluruh proses migrasi harus diulang.
Apakah Perusahaan Harus Mengubah OSS dan NIB?
Jawabannya bergantung pada hasil pemeriksaan masing-masing perusahaan.
Hubungan antara KBLI dan sistem perizinan berusaha diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) serta aturan pelaksanaannya.
KBLI digunakan dalam OSS untuk menentukan kegiatan usaha beserta ruang lingkup dan tingkat risiko yang kemudian berkaitan dengan kebutuhan perizinan perusahaan.
Karena itu, setelah PerBPS 6/2026 terbit, perusahaan sebaiknya mencocokkan:
| Yang Dicek | Pertanyaan |
| KBLI | Apakah kode yang digunakan masih relevan? |
| Deskripsi KBLI | Apakah kegiatan aktual masih tercakup? |
| OSS | Apakah kegiatan dan ruang lingkupnya sudah sesuai? |
| NIB | Apakah kegiatan usaha yang tercantum tetap tepat? |
| PB/PB UMKU | Apakah perizinan terkait masih sesuai? |
| AHU/Anggaran Dasar | Apakah kegiatan aktual sesuai maksud dan tujuan perseroan? |
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kode dan ruang lingkup kegiatan tetap sesuai, maka tidak ada alasan untuk mengubah data hanya karena PerBPS 6/2026 diterbitkan.
Baca juga: KBLI 70209 Ditutup bagi PMA Baru di Bali: Dampak Hukum bagi Investor Asing
OSS Memiliki Mekanisme Penyesuaian ketika KBLI Berubah
Mekanisme perubahan KBLI juga telah diantisipasi dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS (Permeninves/BKPM 5/2025).
Pasal 393 Permeninves/BKPM 5/2025 pada prinsipnya mengatur bahwa apabila terjadi perubahan pengaturan KBLI oleh BPS, Sistem OSS melakukan penyesuaian dan pemutakhiran perizinan berusaha berbasis risiko mengikuti KBLI yang baru.
Dengan demikian, perusahaan tidak seharusnya langsung menambahkan kegiatan baru hanya untuk merespons perubahan klasifikasi.
Namun, mekanisme penyesuaian melalui sistem tidak menghilangkan kebutuhan perusahaan untuk melakukan verification check.
Perusahaan tetap perlu memastikan hasil pemutakhiran OSS sesuai dengan:
- kegiatan yang benar-benar dijalankan;
- ruang lingkup KBLI terbaru;
- perizinan sektoral;
- dokumen korporasi perusahaan.
Dalam praktik corporate compliance, yang diperiksa bukan hanya kesamaan nomor KBLI, tetapi juga konsistensi antara uraian kegiatan, aktivitas aktual, anggaran dasar, NIB, dan perizinan.
Nomor KBLI Sama Belum Tentu Cukup
Perusahaan juga perlu menghindari pemeriksaan yang hanya berfokus pada nomor kode.
Perubahan KBLI dapat terjadi pada bagian uraian, cakupan, pengecualian, atau rujukan kepada kode lain.
Artinya, sebuah perusahaan dapat saja masih memiliki kode yang sama, tetapi tetap perlu memeriksa apakah deskripsi kegiatan yang terbaru benar-benar mencakup kegiatan bisnis yang dilakukan.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan hingga bagian:
- judul KBLI;
- deskripsi kegiatan;
- ruang lingkup kegiatan;
- pengecualian;
- rujukan kepada KBLI lainnya.
Pendekatan tersebut menjadi penting terutama bagi perusahaan dengan kegiatan usaha yang memiliki batas klasifikasi berdekatan dengan sektor lain.
Kapan Perusahaan Perlu Melakukan Penyesuaian?
Secara praktis, perusahaan dapat menggunakan pendekatan berikut:
| Kondisi Perusahaan | Tindakan yang Perlu Dipertimbangkan |
| Kode dan deskripsi terbaru masih sesuai | Tidak perlu perubahan hanya karena PerBPS 6/2026 terbit |
| Nomor KBLI sama tetapi uraian berubah dan berdampak pada kegiatan | Review OSS, NIB, dan perizinan terkait |
| Kegiatan aktual berada di luar cakupan KBLI terbaru | Evaluasi penggunaan KBLI yang lebih tepat |
| Perusahaan memang menambah kegiatan bisnis baru | Evaluasi AHU, OSS, NIB, dan izin sektoral |
| Sistem OSS telah melakukan pemutakhiran | Lakukan verification check atas hasil konversi |
Dengan demikian, penyesuaian seharusnya dilakukan berdasarkan perubahan yang benar-benar berdampak pada kegiatan usaha, bukan semata-mata karena nomor peraturan baru diterbitkan.
Apakah Perubahan KBLI Mengharuskan Perubahan Anggaran Dasar?
Tidak otomatis.
Perubahan kode atau penyempurnaan nomenklatur KBLI perlu dibedakan dari perubahan substantif terhadap kegiatan usaha perusahaan.
Jika aktivitas perusahaan pada dasarnya tetap sama dan perubahan hanya berkaitan dengan klasifikasi administratif, perusahaan perlu terlebih dahulu memeriksa apakah perubahan dokumen korporasi memang diperlukan.
Sebaliknya, apabila perusahaan menjalankan kegiatan baru yang sebelumnya belum tercantum dalam maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, maka kebutuhan perubahan anggaran dasar dan data AHU perlu dianalisis berdasarkan ketentuan hukum perseroan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengambil pendekatan:
“KBLI berubah, maka akta harus langsung diubah.”
Pendekatan yang lebih tepat adalah:
“Apakah perubahan KBLI juga menunjukkan adanya perubahan substansi kegiatan usaha perusahaan?”
Risiko Jika Perusahaan Tidak Memeriksa PerBPS 6/2026
Walaupun perusahaan tidak otomatis diwajibkan mengulang seluruh proses migrasi, mengabaikan perubahan KBLI juga dapat menimbulkan risiko.
Ketidaksesuaian antara kegiatan aktual dan data legalitas dapat menjadi perhatian ketika perusahaan menjalani:
- legal due diligence;
- proses masuknya investor;
- transaksi merger atau akuisisi;
- pengajuan atau perubahan perizinan;
- audit kepatuhan perusahaan.
Dalam proses legal due diligence, perbedaan antara kegiatan operasional dengan KBLI, NIB, dan anggaran dasar dapat menjadi temuan yang membutuhkan klarifikasi atau tindakan korektif sebelum transaksi dilanjutkan.
Karena itu, penerbitan PerBPS 6/2026 dapat digunakan sebagai momentum bagi perusahaan untuk melakukan compliance review terhadap legalitas kegiatan usahanya.
Baca juga: Awas OSS Terblokir! Efek Domino Gagal Penyesuaian KBLI 2025
Checklist Perusahaan setelah PerBPS 6/2026 Terbit
Perusahaan yang telah melakukan migrasi KBLI 2025 dapat melakukan pemeriksaan berikut:
- Identifikasi seluruh KBLI yang tercatat dalam OSS.
- Bandingkan dengan Lampiran KBLI terbaru setelah PerBPS 6/2026.
- Periksa judul, deskripsi, pengecualian, dan ruang lingkup setiap KBLI.
- Cocokkan dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan perusahaan.
- Periksa hasil pemutakhiran pada OSS dan NIB.
- Tinjau kesesuaian PB dan PB UMKU apabila relevan.
- Periksa anggaran dasar apabila terdapat perubahan substantif kegiatan usaha.
- Dokumentasikan hasil compliance review sebagai bagian dari administrasi perusahaan.
Menurut Lita Paromita Siregar, Managing Partner BP Lawyers, penerbitan PerBPS 6/2026 sebaiknya tidak langsung direspons dengan perubahan seluruh dokumen perusahaan. Langkah pertama adalah menentukan apakah perubahan klasifikasi tersebut memang mempengaruhi ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan.
Pendekatan tersebut penting agar perusahaan tidak melakukan perubahan administratif yang sebenarnya tidak diperlukan, tetapi tetap dapat mengidentifikasi risiko apabila terdapat ketidaksesuaian antara KBLI terbaru dengan kegiatan aktual.
Kesimpulan
PerBPS 6/2026 tidak otomatis mengharuskan seluruh perusahaan menyesuaikan ulang KBLI, OSS, NIB, maupun anggaran dasar.
Peraturan tersebut mengubah Lampiran KBLI 2025 dan menyempurnakan substansi deskripsinya. Karena itu, tindakan perusahaan harus ditentukan berdasarkan dampak perubahan terhadap kegiatan usaha masing-masing.
Jika KBLI terbaru masih mencakup kegiatan perusahaan dan data OSS sudah sesuai, tidak perlu melakukan perubahan hanya karena PerBPS 6/2026 diterbitkan.
Namun, apabila perubahan uraian menyebabkan kegiatan aktual tidak lagi sesuai dengan KBLI yang digunakan, perusahaan perlu mengevaluasi OSS, NIB, perizinan, dan apabila relevan dokumen korporasi.
Bagi perusahaan yang telah menyelesaikan migrasi KBLI 2025, compliance review dapat membantu menentukan apakah cukup dilakukan verifikasi data atau diperlukan penyesuaian legalitas lebih lanjut.
Audit Profil KBLI dan Legalitas OSS Perseroan Anda Sekarang
Membiarkan operasional bisnis berjalan dengan NIB yang secara substansi tidak lagi selaras dengan ruang lingkup klasifikasi BPS adalah risiko yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini akan menjadi batu sandungan fatal saat perseroan menghadapi audit kepatuhan, Legal Due Diligence (LDD) untuk akuisisi, maupun saat mengikuti tender proyek pemerintah/BUMN.
Pastikan seluruh portofolio KBLI dan izin sektoral perseroan Anda telah terkalibrasi secara presisi dengan penyempurnaan deskripsi terbaru tanpa mengganggu arus kas perusahaan.
Untuk pendampingan penelusuran klasifikasi perizinan, audit kepatuhan OSS RBA, hingga eksekusi perubahan data korporasi di Kementerian Hukum dan Kementerian Investasi, diskusikan langkah mitigasi Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.