PHK Batal Demi Hukum 

Mengira Hemat Padahal Boncos: Risiko Finansial PHK Batal Demi Hukum 

“Jangan salah kalkulasi pesangon! Pelajari ancaman finansial tersembunyi dan sanksi upah proses jika pengadilan memvonis PHK batal demi hukum.”

Beban finansial akibat PHK batal demi hukum kerap dihitung secara tidak tepat. Perusahaan mungkin menganggap bahwa pembatalan PHK otomatis menimbulkan kewajiban membayar pesangon dua kali, sementara pekerja dapat beranggapan seluruh tuntutan pasti dikabulkan. Padahal, kewajiban tersebut harus diperiksa menurut alasan PHK, status hubungan kerja, peraturan yang berlaku, dan isi amar putusan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 271 K/Pdt.Sus/2011 menjadi salah satu contoh penting. Dalam perkara tersebut, pengadilan menilai surat PHK sepihak tidak memiliki dasar hukum yang sah. Akibatnya, hubungan kerja dianggap tetap berlangsung sampai diakhiri melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Pada akhirnya, putusan tersebut membebankan pesangon sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, THR, dan kompensasi cuti. Namun, perhitungan tersebut didasarkan pada peraturan serta instrumen hubungan kerja yang berlaku pada saat perkara diperiksa. 

Baca juga: Karena Mangkir: Strategi Perusahaan Hadapi Sengketa Hukum

Putusan MA 271 K/Pdt.Sus/2011 dan Komponen Beban Finansial

Dalam Putusan MA Nomor 271 K/Pdt.Sus/2011, perusahaan memutasi pekerja yang sedang sakit lalu mem-PHK-nya karena tidak menjalankan mutasi. PHI menilai PHK tersebut tidak sah dan hubungan kerja tetap berlangsung sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan kemudian mengakhiri hubungan kerja dan membebankan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, THR, serta penggantian cuti dengan total Rp52.399.911, belum termasuk upah Mei–Juli 2010. Mahkamah Agung menolak kasasi karena PHK bukan disebabkan kesalahan pekerja, melainkan mutasi yang dianggap melanggar hukum.

Putusan ini menunjukkan bahwa pesangon dua kali bukan konsekuensi otomatis setiap PHK batal demi hukum. Besarnya bergantung pada pertimbangan hakim, alasan PHK, dan aturan yang berlaku saat perkara diputus. THR dua kali upah serta penggantian cuti besar juga didasarkan pada kebijakan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, sehingga tidak otomatis berlaku bagi perusahaan lain.

Bahwa berdasarkan Pasal 40 PP 35/2021 bahwa hak akibat PHK meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Perhitungannya harus disesuaikan dengan alasan PHK dan faktor pengali yang berlaku. 

Pasal 55 PP 35/2021 memberikan pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak bagi pekerja yang sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja setelah lebih dari 12 bulan dan tetap tidak mampu bekerja. 

Baca juga: Hindari Gugatan PHK Akibat Mutasi Karyawan Sakit

Upah Proses, THR, dan Cuti dalam Sengketa PHK

Bahwa berdasarkan Pasal 157A UU Ketenagakerjaan sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya selama sengketa PHK berlangsung. Jika pekerja diskors, pengusaha tetap wajib membayar upah dan hak lainnya sampai putusan berkekuatan hukum tetap. 

Karena itu, perusahaan perlu menghitung upah proses berdasarkan tanggal PHK, penolakan pekerja, skorsing, pembayaran yang telah dilakukan, dan tanggal berakhirnya hubungan kerja, tanpa menimbulkan pembayaran ganda.

“Sangat disarankan tercapainya suatu pengakhiran hubungan kerja sebelum timbul sengketa berkepanjangan. Tujuannya agar perusahaan tidak perlu membayar upah proses. Bahkan perhitungan upah proses itu sendiri bisa menjadi komponen negosiasi yang bisa dibayarkan lebih kecil jika dapat tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama. Namun jika sengketa memang berkepanjangan, maka pembayaran upah proses ini tidak bisa dihindari lagi,” terang Bimo Prasetio, Partner Litigasi pada BP Lawyers.

Berdasarkan Permenaker 6/2016, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR. Besarannya satu bulan upah untuk masa kerja minimal 12 bulan atau proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. 

Pekerja PKWTT yang terkena PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. THR dua kali upah hanya berlaku jika diatur dalam perjanjian atau kebijakan perusahaan. Keterlambatan pembayaran THR dikenai denda 5% dan tidak menghapus kewajiban membayar THR.

Audit Postur Litigasi Ketenagakerjaan Perseroan Anda Sekarang

Jangan biarkan ambisi untuk “menang” di pengadilan justru membocorkan kas perseroan secara tidak terkendali. Mengeksekusi PHK tanpa landasan bukti yang solid dan mitigasi negosiasi yang matang adalah sebuah bunuh diri finansial bagi korporasi.

Pastikan setiap surat peringatan, draf PHK, dan tawaran kompensasi perseroan Anda telah dikalibrasi oleh penasihat hukum untuk menutup celah gugatan yang berujung pada pembatalan pemecatan.

Untuk pendampingan perhitungan liabilitas pesangon berdasarkan PP 35/2021, perancangan draft Perjanjian Bersama (Bipartit) yang kedap sengketa, hingga representasi strategis di Pengadilan Hubungan Industrial, diskusikan manuver korporasi Anda bersama tim advokat spesialis ketenagakerjaan BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.