Merekrut Karyawan Kompetitor

Merekrut Karyawan Kompetitor: Kasus Apple dan OpenAI 

“Kasus Apple dan OpenAI memberi pelajaran bagi bisnis yang merekrut karyawan kompetitor. Pelajari batas kompetensi dan rahasia dagang.”

Merekrut karyawan kompetitor merupakan praktik yang wajar dalam persaingan usaha. Risiko hukum muncul ketika proses tersebut memindahkan informasi rahasia dari perusahaan lama. Perusahaan perlu memastikan karyawan baru membawa kompetensi profesional yang sah, bukan rahasia dagang milik pihak lain.

Gugatan Apple terhadap OpenAI menunjukkan adanya risiko tersebut. Perkara tersebut menyangkut dugaan pemanfaatan informasi internal melalui mantan karyawan Apple. Kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan Indonesia yang menjalankan talent acquisition pada sektor teknologi.

Baca juga: Awas Pembajakan! Strategi Proteksi Rahasia Dagang Perusahaan

Gugatan Apple terhadap OpenAI

Apple mengajukan gugatan pada 10 Juli 2026 di United States District Court for the Northern District of California. Perkara tersebut terdaftar sebagai Apple Inc. v. Liu et al., No. 5:26-cv-07078. Para tergugat mencakup OpenAI Foundation, OpenAI Group PBC, io Products, Chang Liu, dan Tang Yew Tan. Dengan demikian, gugatan tersebut menyebut dua mantan karyawan Apple secara khusus.  

Dalil utama Apple berkaitan dengan dugaan perolehan informasi rahasia melalui mantan karyawan, proses perekrutan, dan hubungan dengan pemasok. Apple menuduh Chang Liu mengakses serta mengunduh dokumen internal setelah hubungan kerjanya berakhir. Apple juga menuduh Tang Yew Tan menyimpan informasi pemasok dan meminta kandidat membawa komponen tertentu ke sesi wawancara.

OpenAI membantah telah memiliki atau menggunakan rahasia dagang Apple. OpenAI juga mempersoalkan konteks akses Chang Liu terhadap sistem Apple. Menurut OpenAI, sebagian komunikasi menunjukkan bahwa karyawan Apple masih meminta bantuan Liu setelah ia keluar.

Baca juga: MAP Akuisisi Saham Perusahaan Sports Direct, Mereknya Beralih?

Risiko Hukum Merekrut Karyawan Kompetitor di Indonesia

Bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan), setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memilih dan berpindah pekerjaan. 

Hal tersebut menegaskan adanya pengakuan atas mobilitas tenaga kerja, sehingga perpindahan karyawan, termasuk ke perusahaan kompetitor tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum. 

Namun, hak tersebut tidak mencakup pemindahan aset atau informasi rahasia perusahaan lama. Pengetahuan umum, keterampilan, dan pengalaman kerja tetap dapat digunakan di tempat baru, tetapi tidak dengan membawa rahasia dagang.

Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) bahwa Rahasia Dagang adalah informasi bernilai ekonomi yang tidak diketahui umum dan dijaga kerahasiaannya. 

Perlindungan tersebut bergantung pada sifat informasi dan upaya perusahaan dalam menjaganya, sehingga harus dibuktikan memenuhi unsur tersebut. 

Label “confidential” tentu saja tidak cukup dimana perusahaan harus menunjukkan adanya pembatasan akses, pembuatan NDA, klasifikasi dokumen, serta pengamanan data yang cukup.

Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Rahasia Dagang, perlindungan mencakup berbagai informasi bisnis dan teknologi, tidak hanya source code atau formula, tetapi juga desain, metode, dan data pemasok jika memenuhi syarat kerahasiaan dan nilai ekonomi. 

Namun, tidak semua data seperti daftar pelanggan atau pemasok otomatis menjadi rahasia dagang. Harus dibuktikan bahwa informasi tersebut tidak umum diketahui dan memiliki nilai ekonomi.

Kepatuhan Saat Merekrut Karyawan Kompetitor

Perusahaan perlu menerapkan pengamanan sejak tahap wawancara. Perekrut harus menyampaikan larangan membawa dokumen dan perangkat milik perusahaan lama. Pertanyaan wawancara juga perlu dibatasi pada kemampuan kandidat serta informasi yang tersedia untuk umum.

Kandidat dapat diminta menandatangani pernyataan bahwa ia tidak membawa materi perusahaan lama. Pernyataan tersebut tidak menghapus risiko secara otomatis. Dokumen tersebut membantu menunjukkan sikap kepatuhan perusahaan apabila terjadi sengketa.

Tim penerima perlu memeriksa perangkat atau media yang akan dipakai untuk bekerja. Dokumen dari perusahaan lama harus dikarantina. Tim hukum perlu menentukan langkah lanjutan sebelum materi dibuka atau disalin.

Proses riset dan pengembangan harus memiliki rekam jejak dimana perusahaan perlu menyimpan sumber data, waktu pembuatan desain, catatan pengujian, dan pihak yang mengerjakan proyek. Dokumentasi tersebut dapat membantu membuktikan bahwa produk dikembangkan secara inhouse oleh perusahaan.

Perusahaan lama perlu menerapkan offboarding pada hari terakhir kerja. Akses sistem harus dicabut sesuai waktu berakhirnya kewenangan. Perangkat kerja perlu dikembalikan. Perusahaan juga perlu menyimpan log akses apabila terdapat indikasi penyalinan yang tidak wajar.

Adapun keberadaan NDA tetap penting, namun NDA bukan satu-satunya ukuran perlindungan. Pemilik informasi perlu membatasi akses berdasarkan kebutuhan jabatan. Kegagalan menjalankan pengamanan dapat menyulitkan pembuktian bahwa informasi telah dijaga melalui langkah yang layak dan patut.

Apabila insiden telah terjadi, perusahaan sebaiknya menjaga keutuhan bukti elektronik. Pemeriksaan perlu dilakukan melalui prosedur forensik. Tindakan membuka, mengubah, atau menyebarkan dokumen dapat merusak jejak bukti.

Menurut Bimo Prasetio dari BP Lawyers menempatkan persoalan tersebut pada objek yang tepat. Sengketa dapat muncul dalam hal informasi yang dilindungi berpindah dan digunakan tanpa hak.  Pada akhirnya, merekrut karyawan kompetitor tidak dengan sendirinya melanggar hukum. 

Risiko hukum timbul ketika proses perekrutan dipakai untuk memperoleh rahasia dagang. Risiko yang sama muncul ketika perusahaan tetap menggunakan informasi setelah mengetahui asalnya.

Kasus Apple dan OpenAI memberi satu pelajaran utama bagi pelaku usaha Indonesia. Perusahaan harus dapat menunjukkan bahwa inovasinya berasal dari kemampuan tim serta proses pengembangan yang independen. Jika batas tersebut diabaikan, strategi talent acquisition akan berubah menjadi sengketa.

Audit Protokol Talent Acquisition Perseroan Anda Sekarang

Inovasi korporasi harus lahir dari riset internal yang independen, bukan dari data curian yang dibawa masuk oleh karyawan baru. Kegagalan manajemen mengamankan proses onboarding dan offboarding hanya akan memberikan amunisi bagi kompetitor untuk menghancurkan reputasi perusahaan Anda.

Pastikan seluruh perjanjian kerja, protokol Non-Disclosure Agreement (NDA), dan kebijakan talent acquisition Anda telah kedap dari ancaman sengketa Hak Kekayaan Intelektual.

Untuk pendampingan mitigasi hukum ketenagakerjaan, audit investigasi dugaan kebocoran rahasia dagang, hingga perancangan kontrak kerja level eksekutif, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.