
Website Brand Lokal Wajib Daftar PSE Privat?
“Keluar dari marketplace dan buat website sendiri? Waspada ancaman blokir dan sanksi hukum. Pahami kewajiban daftar PSE Privat di sini.”
Meninggalkan marketplace untuk membangun website toko online mandiri kini menjadi strategi logis bagi banyak entitas bisnis. Beban potongan komisi, biaya layanan, dan biaya logistik pada platform eksternal terbukti semakin mencekik margin keuntungan perseroan.
Namun, migrasi ke kanal digital mandiri ini menyimpan sebuah ranjau hukum yang mematikan. Ketika Anda melepaskan diri dari ekosistem marketplace, Anda secara otomatis melepaskan payung legalitas mereka. Pemerintah kini menyoroti tajam fenomena ini. Jika website komersial Anda beroperasi tanpa legalitas yang sah, ancaman terberatnya bukanlah denda, melainkan pemutusan akses (pemblokiran) yang akan melumpuhkan seluruh roda transaksi perusahaan seketika.
Sebelum melakukan penetrasi pasar digital yang lebih luas, jajaran manajemen wajib memastikan bahwa kanal penjualan mandiri perseroan telah mematuhi kewajiban administratif, terutama kewajiban untuk daftar PSE Privat.
Baca juga: Kasus Wikipedia: Bukti Mutlak Kewajiban PSE Lingkup Privat
Apakah Website Toko Online Mandiri Wajib Daftar PSE Privat?
Jawaban atas kewajiban pendaftaran PSE Privat bergantung pada fungsi website yang dikelola oleh brand. Apabila website hanya memuat profil perusahaan, katalog statis, atau informasi umum tanpa fitur penawaran, transaksi, akun pelanggan, formulir pesanan, maupun pemrosesan data pribadi, maka kewajiban pendaftaran PSE Privat perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan fungsi aktual website tersebut.
Namun, apabila website digunakan untuk menawarkan barang, menerima pesanan, memproses pembayaran, mengelola akun pelanggan, atau menyimpan data transaksi, maka kewajiban pendaftaran PSE Privat harus dilakukan.
Dalam kondisi tersebut, website tidak lagi berfungsi sebagai media informasi semata, melainkan menjadi sistem elektronik yang digunakan untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa kepada publik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PP 71/2019 mengatur bahwa PSE Lingkup Privat meliputi penyelenggara yang memiliki portal, situs, atau aplikasi melalui internet yang dipergunakan untuk penawaran atau perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, serta pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional pelayanan publik terkait transaksi elektronik.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa website toko online dengan fitur katalog, checkout, pembayaran, dan database pelanggan dapat masuk dalam kategori PSE Lingkup Privat. Relevansinya, brand lokal wajib menilai fitur website secara konkret sebelum website tersebut digunakan secara publik.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 5/2020) mengatur bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permenkominfo 5/2020 mengatur bahwa permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wajib Punya TDPSE: Daftar Terpisah untuk Aplikasi Mobile dan Website Anda
Perlindungan Data Pribadi dalam Website Toko Online
Membangun website sendiri berarti perseroan mengambil alih kendali penuh atas pangkalan data (database) konsumen mulai dari nama, alamat, nomor telepon, hingga rekam jejak kartu kredit dan perilaku belanja.
Dengan beralihnya penguasaan ini, status entitas Anda naik menjadi Pengendali Data Pribadi, yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Kewajiban Pengamanan (Pasal 35 & 39 UU PDP): Perseroan tidak cukup hanya memasang template “Privacy Policy” hasil salin-tempel. Hukum mewajibkan Anda membangun arsitektur keamanan nyata (seperti enkripsi dan pembatasan akses admin internal) untuk mencegah kebocoran data.
- Ultimatum Notifikasi (Pasal 46 UU PDP): Jika terjadi peretasan atau kegagalan sistem yang mengakibatkan data pelanggan bocor, manajemen diwajibkan secara hukum melapor kepada otoritas dan subjek data dalam waktu maksimal 3 x 24 jam. Keterlambatan pelaporan akan memicu sanksi berlapis.
Sanksi dan Implikasi Praktis
Regulator memiliki kewenangan absolut untuk menghentikan paksa operasional bisnis digital Anda jika standar kepatuhan ini diabaikan.
Merujuk pada Pasal 50 dan 51 Permendag 31/2023 tentang PMSE, serta Pasal 100 PP 71/2019, pemerintah akan merespons ketidakpatuhan ini melalui tahapan sanksi yang brutal: dimulai dari teguran tertulis berulang, dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), hingga puncaknya adalah pemutusan akses (pemblokiran) layanan oleh Kementerian.
Secara praktis, brand lokal perlu melakukan pemeriksaan legal sebelum website diluncurkan. Pemeriksaan minimal mencakup NIB, KBLI, perizinan berusaha PMSE, pendaftaran PSE Privat, syarat dan ketentuan website, kebijakan privasi, kebijakan retur, layanan pengaduan, dan keamanan sistem elektronik. Pemeriksaan tersebut penting karena website mandiri membuat brand mengambil alih tanggung jawab yang sebelumnya banyak ditopang oleh marketplace.
Contoh konkret dapat dilihat pada brand fashion lokal yang sebelumnya hanya berjualan melalui marketplace. Ketika brand tersebut membuka website sendiri dengan fitur katalog, keranjang belanja, pembayaran, akun pelanggan, dan pelacakan pesanan, brand tersebut tidak hanya bertindak sebagai penjual. Brand juga mengelola sistem elektronik, transaksi, data pribadi, dan layanan konsumen secara langsung.
Dalam kondisi tersebut, kepatuhan hukum perlu dibangun sejak awal. Website harus memuat informasi produk yang jelas, biaya transaksi yang transparan, kebijakan pengiriman, mekanisme pembatalan, mekanisme pengembalian barang, dan kontak pengaduan. Brand juga perlu memastikan data pelanggan tidak digunakan untuk promosi tanpa dasar pemrosesan yang sah.
Audit Legalitas Ekosistem Digital Perseroan Anda Sekarang
Membangun kemandirian digital adalah langkah brilian, namun menayangkannya ke publik tanpa fondasi kepatuhan hukum adalah tindakan bunuh diri bagi perseroan. Mengurus perizinan digital memiliki kompleksitas tinggi dan menuntut ketelitian terhadap setiap prasyarat administratif yang berlaku.
Pastikan arsitektur legalitas website Anda—mulai dari kesesuaian KBLI, kelengkapan daftar PSE Privat, hingga penyusunan Terms & Conditions dan Kebijakan Privasi—telah diaudit secara komprehensif.
Untuk pendampingan pendaftaran perizinan sistem elektronik, audit mitigasi data pribadi, dan perumusan tata kelola operasional e-commerce perseroan, diskusikan langkah strategis tersebut bersama BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.