
Kebijakan Verifikasi Substantif Tata Kelola Korporasi Diterapkan, Apa Saja yang Perlu Dipahami?
”Kebijakan verifikasi substantif tata kelola korporasi ini bertujuan untuk memperbaiki integritas daftar perseroan dan mencegah duplikasi atau manipulasi data.”
Sejak 27 Oktober 2025 Ditjen AHU mulai menerapkan “verifikasi substantif” atas permohonan perubahan data perseroan yang diajukan melalui SABH. Informasi ini disampaikan secara resmi melalui kanal media sosial Ditjen AHU dan Kemenkumham yang menekankan tujuan memastikan keabsahan data badan hukum sebelum surat/keputusan terbit.
Dengan kebijakan tersebut, surat penerimaan pemberitahuan tidak lagi terbit otomatis setelah pengunggahan oleh notaris karena ada tahap pemeriksaan lanjutan oleh petugas AHU. Secara normatif, kewenangan Menteri Hukum untuk menerima pemberitahuan dan mengadministrasikan perubahan perseroan.
Baca juga: Apakah Mengubah Data Usaha di OSS Mengubah NIB? Ini Penjelasan Lengkap
Verifikasi Substantif Tata Kelola Korporasi Berupa Perubahan Data Diketatkan
Secara normatif, kewenangan Menteri Hukum untuk menerima pemberitahuan dan mengadministrasikan perubahan perseroan sudah lama ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).
UU PT membedakan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri dan perubahan yang cukup diberitahukan. Perubahan yang memerlukan persetujuan berlaku sejak tanggal keputusan Menteri, sedangkan perubahan yang cukup diberitahukan berlaku sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan dari Menteri.
Data perseroan dimasukkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan tersebut, dan ruang lingkup data dalam daftar itu mencakup nama-alamat pemegang saham serta anggota direksi dan dewan komisaris.
Adapun untuk rincian teknis pendaftaran perubahan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 21/2021).
Pasal 8 Permenkum 21/2021 mengatur bahwa perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan wajib didaftarkan kepada Menteri secara elektronik melalui SABH. Adapun yang dimaksud dengan “perubahan data perseroan” antara lain:
- perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham atau perubahan jumlah kepemilikan;
- perubahan susunan nama dan jabatan direksi dan/atau dewan komisaris;
- perubahan nama pemegang saham;
- serta beberapa peristiwa korporasi lain tanpa perubahan AD.
Baca juga: Benarkah RUPS Organ Tertinggi Perseroan?
Konfirmasi Berlapis Kepada Individu Organ Perseroan
Dalam tahap awal implementasi, AHU menekankan verifikasi atas tiga kelompok perubahan yang paling rawan sengketa: perubahan direksi/komisaris, peralihan saham, dan perubahan nama pemegang saham.
Ketiganya termasuk kategori “perubahan data perseroan” sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) Permenkumham 21/2021 sehingga wajar menjadi fokus pemeriksaan. Selain itu, AHU mengomunikasikan adanya konfirmasi langsung ke pemegang saham melalui alamat email yang terdaftar sebagai lapisan validasi sebelum surat/keputusan diterbitkan.
Dengan demikian, “verifikasi substantif” yang kini diberlakukan adalah pengetatan tahapan administrasi di dalam proses pendaftaran yang sudah ada dasar hukumnya. Pemeriksaan ini berfokus pada kecocokan data yang diinput dengan minuta akta dan dokumen pendukung.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menyusun timeline hukum yang memperhitungkan:
- jadwal RUPS;
- penyiapan minuta dan dokumen pajak/identitas;
- koordinasi dengan notaris;
- pengecekan status email AHU tiap pemegang saham;
- serta ruang waktu untuk proses verifikasi hingga terbitnya SP/Keputusan Menteri.
Pastikan perubahan direksi, komisaris, atau pemegang saham perusahaan Anda berjalan sesuai regulasi melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.