KBLI Pendukung Jadi Sumber Pendapatan

PP 28/2025 Izinkan KBLI Pendukung Jadi Sumber Pendapatan, Ini Ketentuannya!

PP 28/2025 Izinkan KBLI Pendukung Jadi Sumber Pendapatan, Ini Ketentuannya!

”PP 28/2025 merupakan game changer karena memungkinkan KBLI Pendukung jadi sumber pendapatan, pemerintah memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk memulai bisnisnya secara bertahap.”

Dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berperan penting untuk menentukan legalitas kegiatan usaha. Setiap entitas bisnis wajib memilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnis yang akan dijalankan, baik untuk keperluan Online Single Submission (OSS) maupun penyusunan Anggaran Dasar (AD).

Selama ini, perhatian utama pelaku usaha sering tertuju pada KBLI Utama karena dianggap sebagai representasi kegiatan inti dan satu-satunya sumber pendapatan yang sah. Sebaliknya, KBLI Pendukung yang sering tidak diperhatikan. 

Banyak yang menganggapnya hanya sebagai tambahan administratif yang tidak berpengaruh besar terhadap operasional maupun struktur bisnis perusahaan.

Pandangan tersebut berubah sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Peraturan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi KBLI Pendukung yang tidak hanya dianggap sebagai pelengkap saja. 

Dikutip dari KlikLegal (22/8/2025) dalam mengajukan KBLI dengan kategori Kegiatan Usaha Pendukung, maka perlu memilih dan menentukan Kegiatan Usaha Pendukung tersebut menempel atau mengikuti KBLI dengan Kegiatan Usaha Utama yang mana.

KBLI Pendukung kini dapat menghasilkan pendapatan dan dilaksanakan lebih dahulu tanpa harus menunggu kegiatan utama dimulai.

Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?

KBLI Pendukung Jadi Sumber Pendapatan

Perubahan kebijakan pada PP 28/2025 membawa angin segar bagi dunia usaha. Fleksibilitas baru ini sangat bermanfaat khususnya bagi perusahaan yang model operasinya bertahap atau inovatif. Berikut beberapa contoh nyata bagaimana ketentuan dalam PP 28/2025 dapat dimanfaatkan:

  1. Sebelum kegiatan utama berjalan, perusahaan dapat terlebih dahulu mengoperasikan unit logistik internal dan bahkan menyewakan layanannya kepada pihak ketiga untuk mendapatkan pemasukan. 
  2. Divisi pelatihan (training) atau R&D perusahaan bisa dibuka di awal dan melayani pihak eksternal sehingga menghasilkan pendapatan sampingan. 
  3. Pengembangan aplikasi digital milik perusahaan dapat dimonetisasi lebih awal tanpa harus menunggu kegiatan utama beroperasi. 
  4. Fasilitas pergudangan dan distribusi dapat dijalankan secara komersial sebagai unit bisnis terpisah sebelum lini usaha utama dimulai.

Dengan begitu, perusahaan dapat mulai menghasilkan arus kas sejak dini secara sah, meskipun kegiatan utama (core business) belum berjalan. Hal ini tentu membantu cash flow dan untuk membiayai operasional tahap awal.

Sebelumnya, bila di bawah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), maka langkah-langkah semacam itu abu-abu secara hukum dan bila dipaksakan akan berpotensi dianggap di luar izin usaha karena status KBLI Pendukung “tidak boleh beromzet”.

Baca juga: Panduan Lengkap: Cara Benar Memasukkan KBLI Utama dan Pendukung di OSS RBA

Implikasi pada Anggaran Dasar Perusahaan

Seiring berubahnya peran KBLI Pendukung menjadi potensi sumber pendapatan, maka muncul pertanyaan mengenai konsekuensinya terhadap AD perusahaan. Apakah KBLI Pendukung yang menghasilkan revenue perlu dicantumkan dalam AD? Pertanyaan ini wajar timbul karena praktik selama ini, hanya KBLI Utama yang dicantumkan dalam maksud dan tujuan AD perusahaan.

KBLI Utama selalu dimasukkan ke AD mengingat ia mencerminkan core business dan sumber pendapatan utama perusahaan. Sementara itu, KBLI Pendukung umumnya tidak tertulis di AD, sebab regulasi terdahulu memang mengecualikannya dari kewajiban tersebut (cukup di input di OSS saja).

Namun baik PP 5/2021 maupun PP 28/2025 belum mengatur secara eksplisit kapan suatu KBLI (utama atau pendukung) harus tercantum dalam AD. Oleh karena itu, ketidakpastian muncul jika suatu KBLI Pendukung mulai menjadi salah satu stream revenue, apakah sebaiknya ia dimasukkan ke dalam maksud dan tujuan perusahaan di AD?

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan petunjuk teknis atau penyesuaian sistem OSS terkait hal tersebut. Kita masih menanti sinkronisasi lebih lanjut apakah OSS-RBA dan sistem AHU Kemenkumham kelak akan mewajibkan pencantuman KBLI Pendukung yang menghasilkan pendapatan di AD, atau melakukan validasi silang yang lebih ketat antara OSS dan dokumen legal perusahaan.

Baca juga: Belajar Dari Bukalapak, Perlukah Restrukturisasi Bisnis Mengganti KBLI?

Pentingnya Pencantuman KBLI Pendukung dalam AD

Meskipun belum ada aturan tegas, prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG) patut dikedepankan. Sebaiknya mempertimbangkan pencantuman KBLI Pendukung yang menghasilkan pendapatan ke dalam AD perusahaan demi kepastian hukum.

AD yang memuat suatu bidang usaha memberikan landasan hukum jelas bagi Direksi untuk menjalankan kegiatan tersebut, terutama jika aktivitas pendukung itu melibatkan kontrak komersial atau transaksi finansial yang material. 

Dengan tertulis di AD, tindakan Direksi menjalankan usaha pendukung (KBLI Pendukung) akan terlindungi secara legal dan kecil kemungkinan untuk digugat ultra vires. Selain itu, konsumen, vendor, mitra strategis, perbankan, investor, hingga regulator/pajak dapat melihat dari dokumen legal (AD) bahwa perusahaan memang bergerak di bidang tersebut.

Intinya, walaupun secara peraturan tidak (atau belum, mengingat setidaknya belum ada ketentuan yang mengatur) wajib, pencantuman KBLI Pendukung dalam AD yang memang menjadi bagian model bisnis akan memperkuat posisi hukum dan tata kelola perusahaan. Langkah tersebut sejalan dengan praktik GCG dan asas keterbukaan informasi perusahaan.

Pastikan Kegiatan Usaha Anda Telah Sesuai Dalam KBLI Anggaran Dasar! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar 

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.