Wajib Punya TDPSE: Daftar Terpisah untuk Aplikasi Mobile dan Website Anda

Wajib Punya TDPSE: Daftar Terpisah untuk Aplikasi Mobile dan Website Anda

Wajib Punya TDPSE: Daftar Terpisah untuk Aplikasi Mobile dan Website Anda

”Untuk mencegah pemblokiran terhadap aplikasi mobile atau website yang dikelola oleh perusahaan, maka wajib untuk mendaftarkan TDPSE mobile dan website yang dimiliki oleh perusahaan.”

Pada akhir Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, dahulu dikenal sebagai Kominfo) memberikan peringatan tegas kepada puluhan perusahaan besar yang belum mendaftarkan sistem elektronik mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Peringatan ini mencakup 36 entitas PSE lingkup privat, termasuk sejumlah merek ternama seperti Yamaha, MNC Group, Indofood, Unilever, Google, Nike, Emirates, Cathay Pacific, dan lainnya. Komdigi menegaskan kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data PSE sesuai aturan, serta mengingatkan bahwa PSE yang wajib daftar tetapi belum terdaftar dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses (pemblokiran)

Di era digital, pemblokiran akses terhadap website atau aplikasi mobile dapat berdampak fatal. Apabila website atau aplikasi digunakan pelanggan untuk membeli barang/jasa, maka pemblokiran akan menghentikan transaksi dan pemasukan perusahaan.

Baca juga: Bisakah Perusahaan Swasta Menjadi PSE Publik di Indonesia? Ini Syaratnya

Dasar Hukum Kewajiban Pendaftaran PSE

Kewajiban mendaftarkan sistem elektronik di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang transaksi elektronik yang diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Setiap platform digital wajib melakukan pendaftaran setiap sistem elektronik yang dimilikinya (seperti portal, situs web, platform, atau aplikasi digital) kepada Komdigi. Setelah berhasil mendaftar, penyelenggara akan memperoleh Tanda Daftar PSE (TDPSE) sebagai bukti legalitas. Kewajiban tersebut harus dipenuhi sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. 

Adapun ketentuan dalam PP 71/2019 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 5/2020).

Pasal 2 ayat (1) dan (3) Permenkominfo 5/2020 menegaskan bahwa “Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna” Kewajiban ini berlaku baik bagi PSE domestik maupun luar negeri selama sistem elektroniknya beroperasi di Indonesia atau menyasar pengguna di Indonesia.

Artinya, siapa pun yang memanfaatkan website, aplikasi, atau platform digital untuk menawarkan produk/layanan ke pasar Indonesia wajib mendaftarkan sistem elektroniknya. Bahkan perusahaan asing yang melayani pengguna Indonesia harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) sebagaimana diwajibkan Komdigi.

Selain pendaftaran awal, Pasal 5 Permenkominfo 5/2020 mewajibkan PSE untuk memperbarui informasi pendaftaran secara aktif jika terjadi perubahan. 

Informasi yang perlu dilaporkan pembaruannya antara lain: 

  1. nama atau domain situs/web;
  2. URL aplikasi;
  3. deskripsi model bisnis dan fungsi sistem;
  4. jenis data pribadi yang diproses;
  5. lokasi server;
  6. identitas perusahaan (termasuk perubahan nama/akta);
  7. jumlah pengguna; dan 
  8. hal penting lain yang dulu dicantumkan saat pendaftaran.

Baca juga: TD-PSE Sebagai Legalitas Operasional, Bukan Bukti Kepemilikan Aplikasi

Wajib Daftar Terpisah TDPSE Mobile dan  Website

Salah satu kesalahan umum yang dilakukan perusahaan adalah hanya mendaftarkan salah satu sistem elektroniknya saja, misalnya hanya mendaftarkan aplikasi mobile, tetapi tidak mendaftarkan website perusahaan (atau sebaliknya).

Padahal, website dan aplikasi mobile dianggap sebagai sistem elektronik yang berbeda dan berdiri sendiri, sehingga keduanya wajib didaftarkan secara terpisah meskipun dijalankan oleh perusahaan yang sama.

Perusahaan digital sering memiliki dua skema dalam menyediakan layanannya: (1) Mirroring, di mana transaksi bisa dilakukan baik melalui aplikasi mobile maupun website; dan (2) Supporting, di mana transaksi utama dilakukan via aplikasi mobile, sementara website hanya berisi informasi pendukung (profil perusahaan, katalog produk, FAQ, dsb).

Dalam kedua skenario tersebut, baik aplikasi maupun website wajib didaftarkan PSE secara individu. Sebagai contoh, platform e-commerce besar seperti Shopee atau Tokopedia menyediakan layanan transaksi di aplikasi dan website (model mirroring); keduanya perlu terdaftar.

Demikian pula, perusahaan transportasi atau fintech mungkin bertransaksi hanya melalui aplikasi, namun tetap harus mendaftarkan situs web informatifnya sebagai PSE karena situs tersebut menampilkan informasi layanan kepada publik secara online. 

Intinya, setiap sistem elektronik yang diakses publik yang dikelola perusahaan harus memiliki TDPSE masing-masing.

Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!

Sanksi Jika PSE Tidak Terdaftar atau Tidak Memperbarui Data

Regulator telah menetapkan sanksi tegas bagi PSE lingkup privat yang melanggar kewajiban ini. Pasal 7 Permenkominfo 5/2020 mengatur sanksi administratif sebagaimana akan diuraikan sebagai berikut.

PSE yang belum melakukan pendaftaran padahal termasuk kategori wajib daftar akan langsung dikenai sanksi pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut (blocking). Pemerintah dapat memblokir akses aplikasi/website yang tidak terdaftar tanpa melalui tahapan peringatan lagi. Blokir tersebut akan dicabut (normalisasi) setelah PSE terkait menyelesaikan pendaftarannya dan mendapatkan TDPSE. 

Bagi PSE yang sudah memiliki TDPSE tetapi lalai melaporkan perubahan data/informasi (seperti perubahan URL, domain, model bisnis, atau info penting lain), sanksi dijatuhkan secara bertahap dari teguran tertulis hingga pemutusan akses.

Sedangkan bagi PSE yang memberikan informasi pendaftaran yang tidak benar atau menyesatkan maka sanksinya serupa dengan kelalaian untuk memperbarui data, yakni teguran tertulis hingga blokir setelah 7 hari jika tidak ada perbaikan.

Ketahui Ketentuan Pendaftaran Aplikasi Anda Agar Tidak Diblokir Komdigi! Butuh bantuan pendaftaran TDPSE? Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.