
Cara Menyusun Peraturan Perusahaan untuk Hindari Sengketa Industrial
Cara Menyusun Peraturan Perusahaan untuk Hindari Sengketa Industrial
”Cara menyusun Peraturan Perusahaan yang baik membutuhkan ketelitian dalam memenuhi aturan hukum sekaligus menjaga dan mengelola hubungan baik dengan karyawan.”
Menyusun Peraturan Perusahaan (PP) yang baik merupakan langkah penting untuk menciptakan hubungan industrial yang tertib. PP merupakan dokumen hukum yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 pekerja dan tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Agar tidak menjadi sekadar formalitas, penyusunan PP harus dilakukan secara cermat dengan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan).
Selain itu, teknis penyusunannya harus mengacu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014).
Baca juga: Pentingnya Memiliki Peraturan Perusahaan dalam Suatu Perusahaan
Cara Menyusun Peraturan Perusahaan: Patuhi Semua Ketentuan Hukum yang Berlaku
Susunlah PP dengan struktur dan isi minimal seperti yang ditentukan oleh hukum. Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan PP paling sedikit memuat:
- hak dan kewajiban pengusaha
- hak dan kewajiban pekerja/buruh
- syarat-syarat kerja
- tata tertib perusahaan, dan
- jangka waktu berlakunya PP.
Selain itu, cantumkan pengaturan hal-hal lain yang diperlukan dan belum diatur dalam undang-undang secara rinci (misalnya prosedur internal tertentu), selama tidak bertentangan dengan hukum.
Ketentuan mengenai hal-hal tambahan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 28/2014, yang menambahkan bahwa PP sebaiknya juga memuat hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
Dalam penyusunan PP hendaknya dilakukan secara bipartit dengan memperhatikan saran dari pihak pekerja. Ajak serikat pekerja (bila ada) atau wakil pekerja untuk berdiskusi dan memberikan masukan atas rancangan PP. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pasal 6 Permenaker 28/2014 lebih lanjut mengatur pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan PP kepada serikat pekerja atau perwakilan pekerja untuk dimintakan saran dan pertimbangan. Adapun waktu pemberian saran dibatasi maksimal 7 hari kerja dan pengusaha wajib mempertimbangkan masukan yang diberikan.
Di lain sisi, meskipun PP merupakan dokumen hukum, usahakan menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan lugas agar dapat dipahami oleh semua tingkat karyawan. Hindari istilah yang terlalu teknis atau kalimat berbelit. Setiap pasal sebaiknya dirumuskan secara spesifik dan tegas untuk mencegah multitafsir.
Setelah selesai menyusun PP, berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PP mulai berlaku setelah disahkan pejabat berwenang. Jadi, sebelum disahkan PP belum memiliki kekuatan hukum. Selain itu, pengusaha wajib mensosialisasikan PP yang telah disahkan kepada seluruh pekerja.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama
Hindari Menyusun PP yang Mengurangi Hak Pekerja
Kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan menggunakan template Peraturan Perusahaan dari internet atau perusahaan lain secara langsung, tanpa menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sendiri.
Template memang bisa dijadikan referensi, tetapi setiap perusahaan punya karakteristik berbeda seperti jenis industri, jumlah karyawan, budaya kerja, dan kebijakan spesifik.
Lebih bahaya lagi jika template tersebut sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru, misalnya masih mengacu pada pasal-pasal sebelum revisi UU Cipta Kerja atau tidak mencakup perubahan aturan pemerintah terkini.
Selain menghindari penggunaan template, pastikan juga tidak membuat PP antar grup perusahaan yang tumpang-tindih. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 28/2014, dalam satu perusahaan hanya boleh ada satu PP yang berlaku untuk seluruh pekerja.
Permenaker 28/2014 memang membuka kemungkinan adanya “PP turunan” khusus untuk cabang atau unit kerja tertentu, tetapi PP turunan tersebut hanya boleh memuat ketentuan khusus yang menyesuaikan kondisi cabang dan tidak boleh bertentangan dengan PP induk perusahaan.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah jangan memasukkan aturan-aturan yang melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Contohnya menetapkan upah di bawah minimum yang diatur pemerintah, menghilangkan hak cuti tahunan yang dijamin undang-undang, atau membatasi hak wanita hamil untuk mengambil cuti melahirkan.
Ketentuan tersebut dilarang oleh Pasal 111 ayat (2) UU 13/2003 jelas melarang isi PP yang bertentangan dengan perundang-undangan. Selain itu, memasukkan aturan yang melanggar hukum dapat membuat pengesahan PP ditolak oleh Dinas Ketenagakerjaan hingga direvisi.
Pastikan Peraturan Perusahaan Telah Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku! Hubungi Lawyer Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.