Bisakah Perusahaan Swasta Menjadi PSE Publik di Indonesia? Ini Syaratnya

Bisakah Perusahaan Swasta Menjadi PSE Publik di Indonesia? Ini Syaratnya

Bisakah Perusahaan Swasta Menjadi PSE Publik di Indonesia? Ini Syaratnya

”Ada kemungkinan perusahaan swasta menjadi PSE Publik untuk menjadi entitas penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik, dengan memenuhi beberapa persyaratan.”

Dalam era yang serba digital saat ini dimana pengelolaan sistem elektronik menjadi bagian penting dari pelayanan publik di Indonesia. 

Oleh karenanya, keberadaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah diatur melalui sejumlah regulasi penting, termasuk yang terbaru yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (Permen 5/2025).

Peraturan tersebut secara khusus mengatur tata kelola PSE Lingkup Publik, mulai dari definisi, klasifikasi, hingga kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk bagi perusahaan swasta yang ditunjuk oleh instansi negara.

Sistem elektronik saat ini telah digunakan secara luas oleh instansi pemerintah, perusahaan swasta, serta berbagai platform digital dalam menyediakan layanan kepada masyarakat. Mulai dari situs web pelayanan publik, aplikasi layanan kesehatan dan pendidikan, hingga sistem back-end untuk pengelolaan data administratif dan keuangan.

Semuanya termasuk dalam kategori sistem elektronik yang wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, memahami klasifikasi PSE Lingkup Publik menjadi sangat penting, terutama bagi badan usaha yang ingin terlibat dalam penyediaan layanan digital untuk pemerintah.

Baca juga: TD-PSE Sebagai Legalitas Operasional, Bukan Bukti Kepemilikan Aplikasi

Syarat Perusahaan Swasta Menjadi PSE Publik

Permen 5/2025 mendefinisikan PSE sebagai setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak lain.

Adapun untuk Sistem Elektronik sendiri merupakan serangkaian perangkat dan prosedur yang mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, menyebarkan, serta mendistribusikan Informasi Elektronik.

Lebih lanjut bahwa baik dalam Permen 5/2025 dan regulasi lain telah membagi PSE menjadi 2 kategori utama yaitu: 

  1. PSE Lingkup Publik dimana PSE yang diselenggarakan oleh Instansi Penyelenggara Negara atau oleh Institusi yang ditunjuk oleh Instansi tersebut; dan
  2. PSE Lingkup Privat yang dapat mencakup orang perseorangan, badan usaha swasta, atau masyarakat umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permen 5/2025, Perusahaan swasta dapat ditunjuk sebagai Institusi PSE Lingkup Publik sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Berbentuk badan hukum Indonesia;
  3. Memiliki pusat data yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  4. Penunjukan dilakukan melalui peraturan perundang-undangan oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!

Kewajiban dan Pendaftaran PSE Lingkup Publik

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permen 5/2025, setiap PSE Lingkup Publik memiliki kewajiban utama untuk melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik digunakan. Proses pendaftaran tersebut dilakukan secara elektronik dan diajukan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Digital.

Selain pendaftaran, Pasal 4 Permen 5/2025 juga menetapkan sejumlah kewajiban tambahan yang harus dipenuhi oleh PSE Lingkup Publik. Pertama, PSE wajib menyediakan sistem pengamanan informasi elektronik yang mampu mencegah dan menanggulangi berbagai ancaman yang dapat merusak, mengganggu, atau mengakses sistem secara ilegal.

Kedua, PSE Lingkup Publik wajib menjamin perlindungan Data Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus sejalan dengan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketiga, PSE juga diwajibkan untuk melakukan uji kelaikan atas sistem elektronik yang akan digunakan. Uji ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sistem tersebut telah memenuhi standar operasional, keamanan, dan interoperabilitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun mengenai keberlakuannya, Permen 5/2025 mulai efektif pada tanggal 25 Maret 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 103 Permen 5/2025. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka secara otomatis mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 dan Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2015.

Konsultasikan Kelayakan Perusahaan Anda sebagai PSE Publik! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.