Bisakah PT PMA Web Security Pakai Virtual Office untuk Lokasi Usaha?

Bisakah PT PMA Web Security Pakai Virtual Office untuk Lokasi Usaha?

Bisakah PT PMA Web Security Pakai Virtual Office untuk Lokasi Usaha?

”Pertanyaan bisakah PT PMA pakai Virtual Office, sering sekali ditemui jawabannya adalah tergantung skala risiko usahanya.”

Penggunaan layanan Virtual Office (VO) oleh Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) saat ini menjadi pilihan yang sangat diminati oleh banyak pelaku usaha, khususnya bagi perusahaan rintisan berbasis digital dan teknologi yang menjalankan sebagian besar aktivitasnya secara daring atau jarak jauh.

VO menawarkan alamat usaha yang sah secara administratif tanpa harus menyewa kantor fisik secara penuh, sehingga memberikan efisiensi dalam biaya operasional, pengelolaan aset tetap, serta fleksibilitas kerja. Tidak mengherankan apabila model ini semakin populer, terutama di tengah tren kerja jarak jauh dan transformasi digital yang makin meluas.

Namun, penting untuk dicermati bahwa meskipun virtual office sah secara hukum dalam konteks administratif, penggunaannya oleh PT PMA tidak selalu diperbolehkan dari sudut pandang regulasi perizinan berusaha di Indonesia.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Perubahan PT PMDN Menjadi PT PMA?

Adanya Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha

Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan terbaru dicabut dengan PP 28/2025.

Jenis dan prosedur perizinan ditentukan berdasarkan klasifikasi risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Kegiatan usaha dikategorikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Untuk usaha dengan klasifikasi risiko menengah tinggi hingga tinggi, pemerintah mewajibkan adanya Sertifikat Standar Terverifikasi sebagai bentuk legalitas usaha yang hanya dapat diterbitkan setelah pelaku usaha berhasil melalui proses Verifikasi Teknis. 

Adapun Salah satu komponen utama dalam tahapan ini adalah keberadaan kantor fisik yang dapat diverifikasi langsung oleh instansi teknis terkait. Verifikasi teknis merupakan proses pemeriksaan menyeluruh terhadap kesiapan sarana dan prasarana fisik perusahaan.

Aspek yang dinilai dalam proses tersebut mencakup keberadaan kantor fisik, kelengkapan fasilitas kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah dan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga: Benarkah PT PMA Mendapat Keringanan Syarat Investasi? Berikut Faktanya

Bisakah PT PMA Pakai Virtual Office? Tergantung Skala Risiko Usaha 

Web Security tergolong dalam klasifikasi KBLI masuk ke dalam kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 62021. Dimana kegiatan usaha tersebut mencakup layanan konsultasi keamanan informasi, perencanaan dan implementasi sistem keamanan informasi, serta audit keamanan digital.

Berdasarkan Berdasarkan sistem OSS, KBLI 62021 dikategorikan sebagai kegiatan dengan tingkat risiko menengah tinggi dan memerlukan penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi. Proses perolehannya wajib melalui verifikasi teknis yang melibatkan inspeksi langsung terhadap lokasi kantor dan fasilitas yang dimiliki perusahaan. 

Oleh karena itu, penggunaan virtual office tidak dapat diterima sebagai lokasi usaha untuk kegiatan dalam KBLI tersebut. Lebih jauh, kegiatan dalam KBLI 62021 juga berada dalam pengawasan Kementerian Perindustrian, yang memiliki standar dan prosedur tersendiri terkait verifikasi fisik, termasuk pengawasan terhadap aspek keselamatan sistem, infrastruktur TI, serta kesiapan operasional.

Penerbitan Sertifikat Standar hanya dapat dilakukan jika seluruh persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi secara lengkap, termasuk dokumen Berita Acara Verifikasi Teknis.

Dengan tidak adanya kantor fisik yang dapat diverifikasi, maka PT PMA tidak akan dapat memenuhi syarat penting tersebut, sehingga pengajuan perizinannya akan tertolak atau tidak dapat diproses lebih lanjut oleh sistem OSS-RBA.

Dengan demikian, sebelum memutuskan menyewa VO sebagai lokasi kantor/usaha, Perusahaan hendaknya melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kewajiban penggunaan kantor fisik pada sektor usaha tertentu serta tahapan maupun dasar penerbitan Perizinan Berusaha untuk risiko usaha tersebut.

Konsultasikan Legalitas Alamat Usaha Anda Sekarang! Hubungi Konsultan Kami Sekarang Melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.