
Persyaratan Spektrum HT, Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Perusahaan Gudang & Pabrik
Persyaratan Spektrum HT, Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Perusahaan Gudang & Pabrik
”Pengajuan Izin Stasiun Radio dilakukan secara terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).”
Dalam memudahkan komunikasi dalam suatu kawasan, biasanya perusahaan yang memiliki gudang atau pabrik akan menggunakan Handy Talkie (HT). HT, sebagai perangkat radio portable memungkinkan tim di area produksi atau pergudangan untuk saling berkomunikasi secara langsung melalui fitur Push-To-Talk (PTT) tanpa bergantung pada jaringan seluler.
Hal tersebut sangat penting di lingkungan industri yang luas dan kompleks, karena perangkat HT mudah dioperasikan, tahan terhadap kondisi ekstrem, dan tidak memerlukan pulsa atau kuota internet.
Dengan adanya HT, koordinasi tim menjadi lebih cepat dan efisien. Hanya dengan menekan satu tombol, supervisor dapat memberikan instruksi langsung ke seluruh pekerja di lini produksi atau logistik, tanpa perlu mencari nomor kontak atau menggunakan aplikasi smartphone.
Namun, ada aspek penting dari sisi peraturan yang tidak boleh diabaikan yaitu pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) dimana setiap perangkat radio seperti HT atau rig baik yang bersifat mobile, base station, maupun repeater wajib didaftarkan dan memiliki sertifikat perangkat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).
Pengajuan Izin Stasiun Radio Melalui OSS
Dasar hukum mengenai ISR dapat merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 (Permendigi 2/2023).
Untuk mengajukan ISR, perusahaan kini dapat memanfaatkan sistem OSS (Online Single Submission) melalui menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yang terintegrasi dengan portal ISR.
Setelah melalui OSS dan memperoleh Permit ID, pemohon diarahkan untuk membuat akun pada portal ISR. Disarankan menggunakan bahasa Inggris di portal untuk menghindari kesalahan interpretasi teknis.
Setelah login, alur pengajuan dijalankan sebagai berikut: pilih menu Application → New Application → Land Mobil (Private) → Standard (Mobile → Mobile).
Pada tahap ini, pemohon harus melengkapi data teknis seperti frekuensi, jumlah unit HT, serta mengunggah dokumen pendukung (misalnya sertifikat perangkat, diagram sistem, peta lokasi instalasi, dan surat kuasa).
Begitu formulir dikirim (submit), sistem akan melakukan verifikasi administratif dan teknis. Apabila tidak ditemukan kekurangan, izin dengan nomor aplikasi pertama akan langsung diterbitkan.
Untuk perpanjangan, perusahaan tinggal membayar tagihan (billing) yang tercantum pada akun portal dan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika perusahaan ingin menambah frekuensi atau unit HT, cukup mengulangi proses pengajuan sejak awal dan sistem akan menghasilkan ISR baru dengan nomor aplikasi berikutnya.
Baca juga: Ini Dia! Kode Klasifikasi Bidang Usaha (KBLI) untuk Startup Digital Terbaru
Potensi Pengenaan Sanksi Atas Ketidakpatuhan
Penting untuk diingat bahwa sesuai Pasal 14 Permendigi 2/2023, penggunaan frekuensi di luar batas teknis tanpa ISR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau bahkan penghentian sementara operasional perangkat melalui penyegelan.
Selain itu, Pasal 15 Permendigi 2/2023 mengatur bahwa jika penggunaan HT dengan ISR menimbulkan gangguan terhadap pengguna spektrum lain, maka pemegang izin wajib segera menghentikan operasional perangkat.
ISR juga tidak memberikan perlindungan eksklusif terhadap gangguan oleh pengguna lain yang sah, sehingga perusahaan harus senantiasa menjaga penggunaan teknis HT agar tidak menyebabkan interferensi.
Penegakan sanksi dilakukan secara bertahap oleh Ditjen SDPPI, dimulai dari teguran dan perintah penyesuaian teknis. Jika pelanggaran terus berlanjut, maka operasional alat dapat dihentikan dan ISR dapat dicabut.
Segera Daftarkan Frekuensi HT Perusahaan Anda Sesuai Regulasi! Hubungi Konsultan Kami Sekarang Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Jasmine Khoirunnisa Yazidy/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.