Kelalaian Direksi dalam Menjalankan Fiduciary Duty

Konsekuensi Hukum atas Kelalaian Direksi dalam Menjalankan Fiduciary Duty

Konsekuensi Hukum atas Kelalaian Direksi dalam Menjalankan Fiduciary Duty

”Kelalaian direksi dalam menjalankan fiduciary duties bisa berakibat fatal, yang dapat berakibat mulai dari kerugian hingga kemungkinan sanksi pidana.”

Fiduciary duty merupakan landasan utama dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Direksi perusahaan bertanggung jawab untuk bertindak demi kepentingan perusahaan dan pemegang saham dengan cara-cara yang terbaik. 

Namun, saat tanggung jawab tersebut diabaikan atau dilaksanakan secara lalai, maka risiko finansial, reputasi, dan hukum akan menjadi sangat mungkin untuk terjadi.

Di Indonesia, sejumlah kasus seperti Jiwasraya, BNI Life, dan Garuda Indonesia menjadi contoh nyata bagaimana ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (duty of care) bisa berujung pada masalah besar seperti gugatan hingga hukuman pidana bagi direksi itu sendiri.

Baca juga: Mengenal Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Terbuka

Direksi Mengemban Fiduciary Duty

Menurut pendapat atau doktrin yang ada seperti pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas bahwa setiap anggota direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan dianggap dapat dipercaya, jujur, dan cakap dalam melaksanakan pengurusan perseroan. Doktrin ini dikenal dengan fiduciary duty yang dimiliki oleh direksi.  

Berdasarkan ketentuan Pasal 92 Ayat (1) dan (2), Pasal 97 beserta Penjelasan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 (UU PT) memberi ruang kepada direksi untuk menjalankan pengurusan sesuai kepentingan, maksud, dan tujuan Perseroan dalam batas yang ditentukan dalam UU PT maupun Anggaran Dasar menurut keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.

Selain itu direksi juga harus beritikad baik dan penuh tanggung jawab. Sehingga kewajiban fidusia (fiduciary duties) mewajibkan direksi bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian (duty of care), loyal kepada kepentingan perseroan (duty of loyalty), dan menghindari perbuatan yang melampaui kewenangannya.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Dicabut OJK, Direksi dan Komisaris Dilarang Lakukan Pengalihan Aset

Beberapa Contoh Kasus Kelalaian Direksi dalam Menjalankan Fiduciary Duty

Kelalaian direksi dalam menjalankan fiduciary duties dapat berakibat fatal, seperti yang tercermin dalam beberapa kasus besar perusahaan di Indonesia. 

Salah satu contoh paling mencolok adalah skandal Jiwasraya, di mana direksi tidak hanya lalai dalam pengelolaan investasi, tetapi juga terbukti memanipulasi laporan keuangan dengan mencatatkan laba fiktif guna menutupi kerugian investasi.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun dan berujung pada vonis penjara seumur hidup bagi enam mantan direksi. Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam tata kelola keuangan perusahaan.

Kelalaian serupa juga terjadi di BNI Life. Seorang mantan karyawan cabang Dabo Singkep menjalankan skema investasi palsu sejak 2021, yang baru terbongkar pada 2025. Direksi dinilai gagal dalam melakukan pengawasan internal, sehingga puluhan nasabah mengalami kerugian signifikan.

Kasus Garuda Indonesia menjadi contoh tambahan dari dampak kelalaian direksi dalam pengambilan keputusan strategis. Direksi menandatangani kontrak dengan PT Mahata Aero Teknologi tanpa skema pembayaran yang jelas, namun tetap mencatatkannya sebagai pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018. Praktik tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan menyebabkan OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada perusahaan dan seluruh anggota direksi.

Baca juga: Bank DKI Diduga Alami Kebocoran Data, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Ketidaktahuan atau Kurangnya Kecermatan dalam Fiduciary Duties

Tidak semua pelanggaran fiduciary duties disebabkan oleh niat jahat, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang. Dalam banyak kasus, pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan atau kurangnya kecermatan direksi dalam menjalankan fungsi manajerial dan pengambilan keputusan strategis.

Meski tidak didasari motif buruk, tindakan seperti ini tetap dikategorikan sebagai pelanggaran karena menunjukkan kegagalan dalam memenuhi kewajiban kehati-hatian (duty of care) yang merupakan unsur inti dari fiduciary duties.

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan contoh dimana direksi bisa saja melihat peluang usaha yang menjanjikan lalu segera mengambil keputusan untuk mengeksekusi inisiatif tersebut, namun lalai memeriksa apakah kegiatan usaha baru tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Anggaran Dasar perseroan.

Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di luar ruang lingkup yang diperbolehkan dalam dokumen legal perusahaan (dapat berupa Anggaran Dasar) tersebut, maka secara otomatis perusahaan beroperasi di luar batas legalitasnya. 

Jika hal tersebut terungkap, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif dan kontrak yang telah dilaksanakan dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Dengan demikian, alasan seperti “tidak tahu” atau “kurang cermat” tidak bisa dijadikan pembelaan jika terjadi pelanggaran hukum atau kerugian bagi perusahaan. 

Direksi memiliki tanggung jawab hukum yang objektif dan tidak dapat dialihkan sehingga pengambilan keputusan harus selalu didasarkan pada kajian menyeluruh, termasuk memperhatikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen hukum atau izin usaha.

Kelalaian dalam aspek tersebut tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana, terutama bila mengakibatkan kerugian material atau menciptakan risiko hukum bagi perseroan.

Tinjau ulang seluruh kegiatan usaha perusahaan dan pastikan seluruhnya tercakup dalam KBLI dan anggaran dasar yang berlaku! Konsultasikan melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.