Izin Usaha Hiburan

2 Tempat Hiburan Disegel Satpol PP, Dampak Tidak Memiliki Izin Usaha Hiburan

2 Tempat Hiburan Disegel Satpol PP, Dampak Tidak Memiliki Izin Usaha Hiburan

”Penyegelan adalah konsekuensi logis yang memang semestinya diambil pemerintah.”

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut mengambil langkah tegas dengan menyegel dua tempat usaha hiburan yang diketahui beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi usaha di wilayah Kabupaten Garut. 

Sebelum penyegelan dilakukan, petugas Satpol PP telah melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa kedua tempat usaha tersebut benar-benar belum mengantongi dokumen perizinan yang sah.

Baca juga: Pelaku Usaha Spa Resah Karena Stigma Negatif: Ini Putusan MK Spa!

Kegiatan Berusaha Harus Memiliki Izin Operasional

Seperti dilansir dari jpnn.com, lokasi pertama yang disegel adalah Studio Sams, sebuah tempat hiburan nonton film yang berlokasi di Jalan Sudirman No. 129, Kelurahan Kota Kulon. Tempat tersebut melanggar Perda Garut karena beroperasi tanpa izin operasional. 

Satpol PP menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pengelola belum menempuh proses perizinan sebagaimana mestinya. Petugas menempelkan stiker bertuliskan “Segel” dan membatasi akses masuk dengan garis Polisi Pamong Praja sebagai tanda legalitas penyegelan.

Sementara itu, lokasi kedua yang turut disegel adalah kawasan wisata alam Nice Playlane di Jalan Cijapati, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora. Tempat tersebut menggabungkan konsep restoran dengan arena bermain, namun ternyata juga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permenparekraf 10/2018) bahwa izin usaha hiburan atau pariwisata setidak-tidaknya harus memiliki perizinan berusaha sebagai berikut:

  1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata berfungsi sebagai bukti pendaftaran yang diterbitkan secara daring oleh OSS berdasarkan data dan komitmen pemohon; dan 
  2. Sertifikat Usaha Pariwisata yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata setelah verifikasi kelayakan teknis dan operasional.

Baca juga: Ekspansi Bisnis Tiktok di Indonesia, Ini yang Perlu Diperhatikan!

Tidak Memiliki Izin Usaha Hiburan Dapat Menyebabkan Penyegelan

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers, menekankan bahwa izin merupakan pengecualian dari larangan. Artinya, secara prinsip dasar hukum administrasi negara, suatu kegiatan usaha pada dasarnya dilarang untuk dilakukan kecuali telah diberikan izin resmi oleh badan yang berwenang. 

Izin bukanlah hak otomatis, melainkan bentuk dispensasi atau persetujuan tertulis yang mensyaratkan pemenuhan sejumlah ketentuan hukum, teknis, dan administratif. Oleh karena itu, jika pelaku usaha menjalankan kegiatan tanpa izin, maka secara hukum kegiatan tersebut dianggap ilegal.

Dalam konteks tersebut, tindakan penyegelan merupakan langkah korektif dan preventif yang sah serta konsekuensi logis dari pelanggaran hukum, sesuai kewenangan pemerintah daerah. Tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum dalam tata kelola kegiatan berusaha.

Pastikan Bisnis Anda Telah Mempunyai Perizinan Berusaha Yang Sesuai! Konsultasikan melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.