Keributan di Ruang Digital

Putusan MK: Keributan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE

Putusan MK: Keributan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE

”MK menilai bentuk kerusuhan dan keonaran tidak relevan terhadap bentuk “kegaduhan” di media sosial.”

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menyatakan bahwa keributan di ruang digital seperti media sosial, tidak termasuk dalam kategori delik pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Putusan tersebut merupakan hasil dari sidang perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Putusan MK tersebut menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat di media sosial. Dalam pandangan Mahkamah, keributan yang timbul akibat penyampaian opini atau kritik di dunia maya tidak bisa langsung dipidanakan.

Hakim MK Arsul Sani menyampaikan bahwa bentuk keonaran dalam ruang digital tidak memiliki batasan dan parameter yang jelas secara hukum. Oleh sebab itu, kriminalisasi terhadap penyebaran informasi yang memicu keributan digital dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan partisipasi publik yang dijamin oleh konstitusi.

Baca juga: UU PDP: Kewajiban Perekaman Data yang Harus Dipenuhi

Putusan MK: Ketentuan Keributan di Ruang Digital

MK menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang terjadi di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, MK menilai bahwa dalam konteks digital, tidak ada parameter yang jelas mengenai definisi “kerusuhan” atau “keonaran” sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hakim MK Arsul Sani menegaskan bahwa dinamika penyampaian pendapat dan kritik terhadap pemerintah yang berlangsung di ruang digital seharusnya dipandang sebagai bagian dari demokrasi dan partisipasi publik, bukan sebagai tindakan yang dapat dikenai pidana.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa penggunaan istilah “kerusuhan” dalam konteks digital tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan kebebasan berekspresi masyarakat saat ini. 

Oleh karena itu, pemidanaan terhadap ekspresi di media sosial yang dianggap menyebabkan keributan tanpa adanya gangguan nyata terhadap ketertiban umum di dunia fisik, dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

Baca juga: Yuk, Pahami Jenis-Jenis Data Pribadi yang Dilindungi Oleh UU PDP!

Penerapan Putusan MK Akan Diterapkan Secara Case by Case

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menyampaikan bahwa MK menilai bentuk kerusuhan dan keonaran tidak relevan terhadap bentuk “kegaduhan” di media sosial yang biasanya berupa debat sengit, ejekan, atau penyebaran informasi provokatif atau sifatnya bersifat dinamika opini dan komunikasi digital.

Menurut MK, pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, merupakan bentuk partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur pidana.

Unggahan yang memuat kritik tajam atau bahkan kontroversial di media sosial bukanlah unsur pidana selama tidak melanggar ketentuan lain misalnya pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Pasca Putusan MK, aparat penegak hukum wajib menerapkan putusan sesuai asas erga omnes, artinya putusan MK mengikat bagi semua pihak dan bersifat umum. 

Dalam praktiknya, setiap kasus “kegaduhan” digital akan dikaji secara kontekstual dan berdasarkan bukti nyata apakah benar terjadi gangguan ketertiban fisik atau sekadar dinamika di sosial media. Dengan demikian, penegak hukum harus berhati-hati agar tidak “offside” dengan Putusan MK tersebut.

Lakukan monitoring putusan dan kasus terkini seputar hukum yang dapat berpengaruh terhadap bisnis Anda dengan menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.