Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya Dicabut OJK, Direksi dan Komisaris Dilarang Lakukan Pengalihan Aset

Kasus Jiwasraya Dicabut OJK, Direksi dan Komisaris Dilarang Lakukan Pengalihan Aset

”Larangan pengalihan aset dilakukan sebagai upaya untuk mencegah akibat dari pelanggaran prinsip fiduciary duty.”

Jalannya suatu perusahaan tidak terlepas dari peran secara langsung oleh organ perseroan seperti komisaris dan direksi. Dalam melakukan tugasnya, komisaris maupun direksi diberi salah satu tanggung jawab berupa fiduciary duty.

Prinsip fiduciary duty mengharuskan direksi dan komisaris untuk menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan selalu mengutamakan kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Kegagalan dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian atau kesalahan yang berujung pada kerugian bagi perusahaan, pemegang saham, atau pihak ketiga. Selain itu, apabila menyangkut kepentingan publik, maka dapat berimplikasi serius, termasuk potensi pemidanaan.

Berita yang sedang ramai belakangan ini sehubungan dengan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat menjadi contoh mengenai pentingnya kepatuhan atas prinsip fiduciary duty.

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi melakukan pencabutan izin usaha di bidang asuransi terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kasus Jiwasraya berupa pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

Baca juga: Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Upaya Pengamanan Aset Perusahaan Agar Tidak Dialihkan

Sebagaimana pengumuman oleh OJK, Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Selain itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha; 
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun saat ini, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.

Baca juga: Melindungi Kepemilikan dan Rahasia atas Aset Tidak Berwujud Perusahaan yang Berbentuk Hak atas Kekayaan Intelektual

Pentingnya Mematuhi Konsep Fiduciary Duty Dalam Kasus Jiwasraya

Menurut pendapat atau doktrin yang ada seperti pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas bahwa setiap anggota direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan dianggap dapat dipercaya, jujur, dan cakap dalam melaksanakan pengurusan perseroan. Doktrin ini dikenal dengan fiduciary duty yang dimiliki oleh direksi.

Dasar hukum mengenai prinsip fiduciary duty dapat merujuk berdasarkan ketentuan Pasal 92 Ayat (1) dan (2), Pasal 97, dan Pasal 114 beserta Penjelasan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 (UUPT).

Adapun fiduciary duty memberi ruang kepada direksi untuk menjalankan pengurusan sesuai kepentingan, maksud, dan tujuan Perseroan dalam batas yang ditentukan dalam UUPT maupun Anggaran Dasar menurut keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis. Selain itu direksi juga harus beritikad baik dan penuh tanggung jawab

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa dugaan perkara pidana (kasus korupsi yang sedang berjalan) akan berimbas pada pertanggungjawaban terhadap direksi dan komisaris. Sehingga jika terdapat indikasi pelanggaran fiduciary duty oleh direksi dan komisaris maka akan ada pertanggungjawaban pribadi. 

Sehingga, larangan pengalihan aset ini (yang dilakukan oleh OJK melalui pencabutan izin usaha) menjadi upaya mitigasi untuk penggantian kerugian atas tindakan pelanggaran direksi dan dewan komisaris. 

Namun pelepasan aset atau penjualan aset tersebut perlu adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran direksi dan dewan komisaris. Jadi tidak bisa serta merta direksi/komisaris bertanggung jawab atau langsung divonis melanggar fiduciary duty.

Anda ingin mengetahui konsep fiduciary duty oleh pengurus perusahaan lebih lengkap? Konsultasikan saja dengan Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.