Pemerintah Ancam Hentikan Izin Usaha Eksportir Jika Tidak Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Pemerintah Ancam Hentikan Izin Usaha Eksportir Jika Tidak Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Pemerintah Ancam Hentikan Izin Usaha Eksportir Jika Tidak Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri

”Penegakan aturan Devisa Hasil Ekspor dapat berimbas positif pada penguatan cadangan devisa negara.”

Devisa merupakan alat pembayaran internasional yang memungkinkan negara melakukan transaksi lintas batas, seperti impor barang dan jasa, pembayaran utang luar negeri, dan melakukan investasi.

Bentuk dari devisa dapat berupa mata uang asing atau instrumen lain yang dapat diterima secara internasional serta digunakan oleh suatu negara untuk membiayai transaksi lintas negara yang mencakup uang tunai, saldo rekening dalam mata uang asing, emas, atau surat berharga yang mudah ditukar.

Devisa berperan penting dalam perekonomian, memungkinkan negara untuk membayar impor barang dan jasa, melunasi utang luar negeri, serta menjaga stabilitas nilai tukar mata uang domestik.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur kebijakan untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP 36/2023). Namun, pemerintah merasa perlu untuk menegaskan Kembali pengaturan DHE tersebut 

Baca juga: Ketahui Peraturan Terbaru Tentang Ketentuan Ekspor CPO

Devisa Hasil Ekspor Diwajibkan Untuk Ditempatkan di Indonesia Sebesar 100%

Dilansir dari idxchannel.com, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan para eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% DHE mereka ke dalam sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan. 

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2025 bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas ekonomi.

Sebelumnya, PP 36/2023 hanya mengharuskan eksportir menempatkan 30% dari DHE mereka di dalam negeri untuk jangka waktu tiga bulan. 

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP 8/2025), pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa hingga mencapai tambahan sebesar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025.

Kewajiban penempatan DHE tersebut berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP 36/2023. 

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valuta asing dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam penggunaan DHE yang telah ditempatkan di bank nasional. Eksportir diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional bisnis, pembayaran pajak, dividen, pengadaan barang dan jasa, serta pelunasan pinjaman dalam bentuk valuta asing. 

Namun, bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan ini, pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. 

Baca juga: Tidak Perlu Urus Perizinan, Begini Cara Menjadi Eksportir dan Importir Bereputasi Baik

Potensi Dampak Positif Pemberlakuan Aturan DHE

Penegakan aturan DHE memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penguatan cadangan devisa negara. 

Dengan menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat, pemerintah memastikan bahwa penyaluran DHE dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

Hal ini berarti bahwa setiap alokasi dana akan digunakan untuk sektor-sektor prioritas yang memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas ekonomi dan mendatangkan devisa. Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, menambahkan penegakan aturan DHE dapat berimbas positif pada penguatan cadangan devisa negara. 

Dengan memastikan bahwa DHE disalurkan sesuai ketentuan, negara dapat menjaga stabilitas ekonomi, mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri, dan memperkuat nilai tukar rupiah.

Anda eksportir dan ingin mengetahui ketentuan DHE? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.